Istana Buka-bukaan Alasan Jokowi Terapkan Kebijakan Tapera

TIKTAK.ID – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong kebijakan potong gaji buat iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dia mengatakan alasan utama kebijakan ini dilakukan demi mempercepat kepemilikan rumah di masyarakat.
Moeldoko menjelaskan bahwa hingga sejauh ini terjadi kesenjangan kepemilikan rumah atau backlog perumahan di Indonesia senilai 9,9 juta unit rumah. Sedangkan program penyediaan rumah murah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya mampu menyediakan rumah sebanyak 300 ribu unit per tahun saja.
Oleh sebab itu, kata Moeldoko, skema gotong-royong yang dilakukan pada Tapera dianggap mampu mempercepat penyediaan rumah murah kepada masyarakat.
Baca juga : Sebelumnya Muncul Isu Duet Anies-Ahok, Kini Muncul Anies-Andika
“Kan beliau menyampaikan ada backlog 9,9 juta. Jadi negara harus hadir untuk menangani ini. Kan pendekatan FLPP kemarin, populasinya tidak banyak, paling banyak 300 ribu unit per tahun. Kapan mau dikejar? Harus ada skema baru,” ujar Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/6/24), seperti dilansir detikcom.
Moeldoko menjelaskan bahwa selama ini tabungan perumahan sudah pernah dikembangkan di kalangan abdi negara. Dia menyebut Pemerintah ingin memperluas kebijakan itu kepada pegawai swasta supaya modal yang dimiliki Tapera bisa menjadi lebih besar dan mampu membiayai penyediaan rumah murah.
“Kan sudah ada skema Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) di Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun melihat bahwa ini cakupannya harus lebih luas, maka muncullah Tapera,” tutur purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat tersebut.
Baca juga : Ketum PBNU Ungkap Komposisi Menteri Prabowo-Gibran: Paling Tidak Separuhnya NU atau Malah Semua NU
Moeldoko menilai melalui program Tapera, buruh ataupun pekerja dengan gaji di atas upah minimum harus membayar 3% dari gajinya. Dia mengeklaim iuran ini bakal menjadi tabungan perumahan pekerja yang dapat digunakan untuk manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) murah, kredit pembangunan rumah, dan kredit renovasi rumah.
Di sisi lain, lanjut Moeldoko, jika pekerja tak mau menggunakan manfaat Tapera, maka nantinya tabungan tersebut akan dikembalikan saat pensiun dengan nominal ditambah pemupukan atau imbal hasil dari pengelolaan yang dilakukan BP Tapera.