Tag: UU KPK

  • Singgung Pelemahan KPK oleh Jokowi, IM57+ Minta Masyarakat Tak Termakan Janji di Debat Capres

    Singgung Pelemahan KPK oleh Jokowi, IM57+ Minta Masyarakat Tak Termakan Janji di Debat Capres

    TIKTAK.ID – Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, berharap supaya rakyat tidak termakan janji-janji manis Capres-Cawapres, ketika nanti menyaksikan debat Capres yang dilakukan pada Selasa (12/12/23). Adapun debat perdana itu bertema hukum dan pemberantasan korupsi.

    “Harapan kami, rakyat dapat lebih mengetahui seperti apa sikap para calon pemimpin Indonesia terhadap pemberantasan korupsi, terhadap UU KPK, terhadap KPK secara lembaga, dan terhadap para pegawai KPK,” ujar Praswad, seperti dilansir Tempo.co, pada Minggu (10/12/23).

    Praswad menyampaikan hal itu agar masyarakat tidak mengulangi saat mendengarkan janji-janji Presiden Jokowi untuk menguatkan KPK, ketika mengikuti kontestasi Pilpres 2014 dan 2019.

    Baca juga : Prabowo: Saya yang Pilih Gibran, Enggak Ada Dinasti-Dinastian

    “Bakal menambah anggaran KPK, akan menambah 1.000 penyidik KPK, akan menguatkan KPK, dan lainnya. Tapi kenyataannya, UU KPK justru direvisi,” ucap Praswad.

    Kemudian Praswad menyebut Jokowi menempatkan KPK ke dalam ranah eksekutif, sehingga independensi KPK terkesan ditiadakan.

    “Dimasukkan orang-orang yang tak berintegritas ke dalam tubuh KPK, bahkan menjadi Ketua KPK,” tutur Praswad.

    Baca juga : Prabowo: Kalau Diberi Mandat, Saya Rangkul Semua Kekuatan Tak Ada yang Ditinggalkan

    Praswad menilai saat KPK menjadi sorotan atas peristiwa Ketua KPK, Firli Bahuri terjerat kasus korupsi, Pemerintah seakan cuci tangan dan saling tunjuk kesalahan.

    “Seolah-olah seluruh rakyat tidak tahu kalau semua pelemahan KPK ini terjadi di era Presiden Jokowi,” tegas Praswad.

    Menurut Praswad, mestinya Jokowi bertanggung jawab penuh atas seluruh degradasi kelembagaan KPK yang sebelumnya menjadi Lembaga Anti Korupsi terbaik di dunia, berubah menjadi lembaga yang saat ini punya Ketua yang terjerat kasus korupsi.

    Baca juga : Optimis Menang Pilpres 2024, Cak Imin: Saingannya Standar Saja

    “Jangan sampai hal ini terulang kembali. Oleh sebab itu, IM57+ Institute sudah menyiapkan Blue Print pemberantasan korupsi di Indonesia untuk nantinya kami serahkan kepada seluruh kandidat presiden. Jadi tidak ada alasan lagi bagi mereka saat sudah menjabat sebagai Presiden, tak tahu cara menangani pemberantasan korupsi,” terang Praswad.

    Untuk diketahui, KPU sudah mengumumkan jadwal dan tema debat Capres-Cawapres pada Pemilu 2024. Adu gagasan ketiga pasangan kandidat rencananya dilakukan sebanyak lima kali.

    Ketua KPU, Hasyim Asy’ari memaparkan bahwa debat pertama dilakukan oleh Capres dan sesi kedua akan diikuti Cawapres. Setelah itu debat ketiga diikuti Capres dan jatah debat keempat bakal diberikan kepada Cawapres. Terakhir, debat kelima bakal ditutup oleh Capres. Dia menyebut salah satu isu yang akan diusung dalam debat pertama yakni pemberantasan korupsi.

  • Novel Baswedan: Presiden Jokowi Berkontribusi Langsung terhadap Pelemahan KPK, Ironi!

    Novel Baswedan: Presiden Jokowi Berkontribusi Langsung terhadap Pelemahan KPK, Ironi!

    TIKTAK.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 mengenai alih status pegawai adalah tahap akhir pelemahan KPK.

    “Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK, dan kali ini masalah independensi pegawainya. Terlihat dengan jelas bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkontribusi langsung terhadap pelemahan KPK,” ujar Novel kepada wartawan dalam pesan tertulis, seperti dilansir CNN Indonesia.com, Minggu (9/8/20).

    Kemudian Novel menjelaskan, keberadaan PP itu merupakan rangkaian dari Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

    Baca juga : Jokowi Sebut Ada Hikmah di Tengah Wabah Corona, Apa Saja?

    Perlu diketahui, dalam UU KPK yang baru diatur, disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara.

    Penyidik senior komisi antirasuah tersebut pun menilai implikasi dari aturan itu adalah lembaga pemberantas korupsi yang diberantas, bukan korupsinya.

    “Hal itu adalah ironi,” ucap Novel.

    Novel menyatakan untuk bisa memberantas korupsi secara optimal, maka diperlukan lembaga antikorupsi yang independen. Ia mengungkapkan hal itu sebagaimana termaktub dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

    Baca juga : DKI Langganan Banjir tapi Tak Punya Pengukur Curah Hujan, Anies: Saya Betul-betul Shock!

    Namun, lanjut Novel, status independen itu justru diubah dalam UU KPK baru yang juga menyebut KPK masuk ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

    “Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen, serta mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi,” tutur Novel.

    Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jokowi meneken aturan tersebut pada 24 Juli 2020, dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

    Baca juga : Yes! Setelah Janji Bantuan 600 Ribu per Bulan, Jokowi Janji Luncurkan Pinjaman Tanpa Bunga

    “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN, sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN”, demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP itu, mengutip situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.

  • Fahri Hamzah Puji Jokowi Berani Pasang Badan Berlakukan Revisi Undang-Undang KPK

    Fahri Hamzah Puji Jokowi Berani Pasang Badan Berlakukan Revisi Undang-Undang KPK

    TIKTAK.ID – Mantan Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah memuji langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, Jokowi berani pasang badan soal berlakunya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu.

    Fahri beranggapan, pada dasarnya Jokowi memang tidak memiliki karakter batasan imajinasi soal hukum. Meski begitu, baginya Jokowi memiliki sifat perasa yang baik.

    Baca juga: Ahok Optimis Pertamina Mampu Produksi Biofuel 100%

    Tak hanya itu, Fahri mengatakan dengan revisi UU KPK yang sudah diresmikan, anggota Dewan Pengawas yang kelak dibentuk Jokowi bisa menjalankan tugas mengevaluasi semua dan mengaudit kerja KPK selama ini dengan sebaik mungkin.

    “Pesan saya kepada Dewan Pengawas KPK yang akan datang, tolong audit semua yang telah terjadi saat ini,” ujar Fahri saat menghadiri bedah buku di Lapas Sukamiskin, dilansir Idntimes, Sabtu (7/12/19).

    Halaman selanjutnya…