TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Novel Baswedan: Presiden Jokowi Berkontribusi Langsung terhadap Pelemahan KPK, Ironi!

Novel Baswedan: Presiden Jokowi Berkontribusi Langsung terhadap Pelemahan KPK, Ironi!

By Mahdi Yahya
9 Agustus 2020
588
0
Ada 'Orang Sangat Kuat' Terlibat, Jadi Alasan Novel Baswedan Sering Sebut Nama Jokowi dalam Kasusnya, Maksudnya?

TIKTAK.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 mengenai alih status pegawai adalah tahap akhir pelemahan KPK.

“Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK, dan kali ini masalah independensi pegawainya. Terlihat dengan jelas bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkontribusi langsung terhadap pelemahan KPK,” ujar Novel kepada wartawan dalam pesan tertulis, seperti dilansir CNN Indonesia.com, Minggu (9/8/20).

Kemudian Novel menjelaskan, keberadaan PP itu merupakan rangkaian dari Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga : Jokowi Sebut Ada Hikmah di Tengah Wabah Corona, Apa Saja?

Perlu diketahui, dalam UU KPK yang baru diatur, disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara.

Penyidik senior komisi antirasuah tersebut pun menilai implikasi dari aturan itu adalah lembaga pemberantas korupsi yang diberantas, bukan korupsinya.

“Hal itu adalah ironi,” ucap Novel.

Novel menyatakan untuk bisa memberantas korupsi secara optimal, maka diperlukan lembaga antikorupsi yang independen. Ia mengungkapkan hal itu sebagaimana termaktub dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Baca juga : DKI Langganan Banjir tapi Tak Punya Pengukur Curah Hujan, Anies: Saya Betul-betul Shock!

Namun, lanjut Novel, status independen itu justru diubah dalam UU KPK baru yang juga menyebut KPK masuk ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

“Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen, serta mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi,” tutur Novel.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jokowi meneken aturan tersebut pada 24 Juli 2020, dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

Baca juga : Yes! Setelah Janji Bantuan 600 Ribu per Bulan, Jokowi Janji Luncurkan Pinjaman Tanpa Bunga

“Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN, sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN”, demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP itu, mengutip situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.

TagsAparatur Sipil NegaraJokowiKPKNovel BaswedanPelemahan KPKPresidenUU KPK

Related articles More from author

  • Dejavu, Tinjau Kilang TPPI di Tuban Jatim, Ahok Dampingi Jokowi Lagi
    Nasional

    Dejavu, Tinjau Kilang TPPI di Tuban Jatim, Ahok Dampingi Jokowi Lagi

    23 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Beda Respons PKS dan PPP Soal Kunjungan Jokowi di NTT yang Tuai Polemik
    Nasional

    Beda Respons PKS dan PPP Soal Kunjungan Jokowi di NTT yang Tuai Polemik

    26 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Minta Jokowi Ganti Mendag Lutfi, Fadli Zon: Meresahkan dan Rugikan Presiden
    Nasional

    Minta Jokowi Ganti Mendag Lutfi, Fadli Zon: Meresahkan dan Rugikan Presiden

    24 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Tak Peduli Suara Rakyat, Jokowi: Tak Puas dengan Omnibus Law Silakan ke MK
    Nasional

    Bagaimana Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Terkini?

    8 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Deputi IV KSP Sebut Jokowi Bakal Tunjuk ASN sebagai Pj Gantikan Anies Cs
    Nasional

    Deputi IV KSP Sebut Jokowi Bakal Tunjuk ASN sebagai Pj Gantikan Anies Cs

    16 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • KontraS: Wacana Menantu Jokowi Tembak Mati Begal adalah ‘Pelanggaran HAM’
    Nasional

    KontraS: Wacana Menantu Jokowi Tembak Mati Begal adalah ‘Pelanggaran HAM’

    24 Juli 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sambut Baik Tawaran Indonesia Ikut Kelola Natuna, Jepang Siap Hibahkan Kapal Pengawas Perikanan
    Nasional

    Sambut Baik Tawaran Indonesia Ikut Kelola Natuna, Jepang Siap Hibahkan Kapal Pengawas Perikanan

  • Nada Suara Jokowi Tinggi Soal Relaksasi PSBB, Anies Tawarkan Gebrakan Lain untuk Warga Jakarta
    Nasional

    Nada Suara Jokowi Tinggi Soal Relaksasi PSBB, Anies Tawarkan Gebrakan Lain untuk Warga Jakarta

  • Menyusul GUSDURian, Pemuda Muhammadiyah Surakarta Kecam Aksi Laskar Intoleran Perusak Citra Solo
    Nasional

    Menyusul GUSDURian, Pemuda Muhammadiyah Surakarta Kecam Aksi Laskar Intoleran Perusak Citra Solo

  • Terkait Investor Asing di Ibu Kota Baru, Pengamat: Jokowi Jangan Pertaruhkan Informasi Intelijen dan Kepentingan Politik
    Nasional

    Terkait Investor Asing di Ibu Kota Baru, Pengamat: Jokowi Jangan Pertaruhkan Informasi Intelijen dan Kepentingan Politik

  • TIKTAK.ID - Cawagub DKI dari PKS, Calon Wakil Anies tapi Rasa Ahok
    Nasional

    Cawagub DKI dari PKS, Calon Wakil Anies tapi Rasa Ahok

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.