Sebelumnya, BNN melakukan razia di diskotek Golden Crown dan Venue, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/2/20) dini hari. Di Golden Crown ditemukan sebanyak 107 pengunjung positif narkoba, sedangkan di Venue terdapat satu orang. Hasil pemeriksaan tersebut diketahui setelah petugas BNN melakukan tes urine kepada para pengunjung.
Pemprov DKI Jakarta pun segera merespons hasil razia BNN tersebut. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menegaskan izin diskotek Golden Crown langsung dicabut.
Cucu menyebut terdapat pelanggaran Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Hal ini seperti disebutkan di pemberitaan media massa.
Baca juga: Anies Diprotes PDIP Usai Beredar Info Lahan RTH Era Ahok Dijadikan Sentra Kuliner
“Berdasar pemberitaan tersebut, terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan, serta pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya,” ucap Cucu.
Pemprov DKI telah melayangkan surat kepada pihak Golden Crown mengenai pencabutan izin usaha tersebut. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan surat keputusan dengan Nomor 19 Tahun 2020.
Baca juga: Faizal Assegaf Sebut Banjir Jakarta Zaman Anies Akibat Doa Ahok yang Merasa Dizalimi