TIKTAK.ID – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto memastikan bahwa pihaknya tidak pernah melontarkan pernyataan apa pun berkaitan dengan laporan yang disampaikan pihak Gerakan Anti Radikalisme (GAR) ITB terkait Din Syamsuddin.
Sebelumnya, GAR ITB melaporkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin kepada pihak KASN. Laporan itu berkaitan dengan dugaan Din yang terlibat tindak radikalisme dan pelanggaran ASN.
“Tetapi tidak ada pernyataan apa pun dari KASN yang terkait adanya pelanggaran radikalisme tersebut,” ujar Agus saat dihubungi, Senin (15/2/21).
Baca juga : GAR-ITB Tolak Cabut Laporan Pelanggaran Kode Etik ASN Din Syamsuddin
Agus menyebut pihaknya tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dituduhkan pihak GAR ITB terhadap Din. Penilaian itu, kata Agus dilakukan KASN terhadap laporan pihak GAR ITB yang sebelumnya telah diterima oleh KASN.
“Belum ada bukti apa pun terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut,” tegas Agus.
Sebagai proses tindak lanjut laporan ini, Agus menyatakan bahwa pihaknya memilih untuk tidak memberikan rekomendasi apa pun berkaitan dengan laporan pihak GAR ITB tersebut.
Baca juga : Menyusul Abu Janda, Dugaan Rasisme Kembali Menerpa Pendukung Jokowi, Kali ini Korbannya Anies
Agus menuturkan bahwa pihaknya memilih untuk hanya meneruskan laporan GAR ITB tersebut sebagai bentuk pelayanan masyarakat reguler yang dilakukan oleh KASN.
“Kami meneruskan laporan kepada Satgas Radikalisme dan Kemenag. Diteruskan ke Satgas karena terkait laporan dugaan radikalisme dari GAR ITB,” kata Agus.
Halaman selanjutnya…