Satgas Penanganan Radikalisme ASN diketuai oleh Menkominfo, Johnny G Plate. Sedang Kemenag menaungi Perguruan Tinggi Islam Negeri termasuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tempat Din Syamsuddin tercatat sebagai dosen.
Baca juga : JK Tanya Cara Aman Kritik Jokowi Agar Tak Dipanggil Polisi, Istana Bereaksi
GAR ITB melaporkan Din ke KASN lantaran mengaku telah mencermati sikap, pernyataan, hingga sepak terjang Din selama setahun terakhir.
Atas dasar itu, GAR ITB menilai Din melakukan pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Salah satu kutipan laporan tersebut berbunyi bahwa Din Syamsuddin “cenderung berkarakter radikal, yang tercermin dari nada provokatif dari pernyataan-pernyataannya yang menyiratkan ajakan kepada masyarakat, kepada umat Islam Indonesia, untuk melakukan perlawanan terhadap pemerintahan NKRI yang sah”.
Baca juga : Risma Datangi Korban Banjir Bawakan Makanan dan Selimut, Warga: Tak Tahu Kalau itu Menteri
Tudingan GAR ITB inilah yang disesalkan dan dinilai “absurd dan ngawur” oleh banyak pihak, menilik sepak terjang Din, baik di Indonesia maupun di dunia internasional yang selama ini dikenal moderat dan selalu mengedepankan nilai-nilai Wasatiyah Islam.
Berbeda dengan tuduhan GAR ITB, kritik keras Din selama ini kepada Pemerintah diketahui selalu didukung argumentasi yang jelas dan kuat, dengan tujuan perbaikan kehidupan bernegara yang sesuai azas demokrasi, bukan tirani.