“Eksekutif, khususnya Pemda, melaksanakan ini tanpa seizin Ketua Komisi Pengarahan. Kan seharusnya koordinasi dan membuka komunikasi,” jelas Prasetyo.
Maka dari itu, Prasetyo meminta Pemprov DKI mematuhi rekomendasi DPRD DKI yang meminta revitalisasi Monas dihentikan mulai Rabu (29/1/20) besok. Ia juga mengimbau Pemprov DKI untuk menunggu surat dari Kemensetneg.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan revitalisasi Monas sudah dilakukan oleh empat gubernur. Namun, baru pada era Anies revitalisasi tersebut dilakukan tanpa izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Baca juga: Kontroversial, Ketua DPRD DKI Ingin TGUPP Anies Baswedan Jadi Sasaran Operasi Tangkap Tangan
Menteri Sekretaris Negara Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah pun membenarkan revitalisasi tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Untuk itu, ia meminta revitalisasi yang tengah berjalan di kawasan Monas dihentikan sementara.
Pratikno juga meminta Pemprov DKI segera mengirim surat resmi ke Komisi Pengarah. Setelah surat permintaan izin diterima, Pratikno mengatakan Komisi Pengarah akan segera menggelar rapat untuk mengambil keputusan.