Tag: Kemensetneg

  • Akun Twitter Kemensetneg Diserbu Netizen Usai Unggah Foto Jokowi di Pernikahan Atta-Aurel

    Akun Twitter Kemensetneg Diserbu Netizen Usai Unggah Foto Jokowi di Pernikahan Atta-Aurel

    TIKTAK.ID – Akun Twitter Kementerian Sekretariat Negara, @KemensetnegRI diserbu oleh warganet, akibat mengunggah status yang tidak terkait dengan institusi Kemensetneg maupun Istana Kepresidenan sama sekali.

    Status itu mengenai kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto Djojohadikusumo dalam pernikahan Youtuber Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/4/21).

    Kemudian mayoritas warganet mengecam atau menyindir aktivitas Jokowi sebagai pribadi, bukan sebagai presiden yang hadir di acara pernikahan Atta dan Aurel. Meski dalam siaran pers Kemensetneg disebutkan bahwa acara pernikahan itu menerapkan protokol kesehatan (prokes), tetap saja tidak menyurutkan kritik dari masyarakat.

    Selain itu, tidak sedikit yang membandingkan kerumunan yang diciptakan akibat acara pernikahan duo selebritas media sosial (medsos) tersebut dengan nasib pernikahan anak pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

    Seperti diketahui, karena menimbulkan kerumunan, Habib Rizieq harus didenda sebesar Rp50 juta serta dipenjara oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, dengan tuduhan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

    Lebih lanjut, hingga Senin (5/4/21) pagi sekitar pukul 05.45 WIB, status Twitter Kemensetneg telah dikomentari hingga lebih dari 7.200 akun, di-retweet 11.600 akun, serta disukai sampai 6.400 akun.

    Bahkan tidak sedikit warganet yang membandingkan pernikahan yang dihadiri Jokowi dengan yang menimpa rakyat kecil. Sejumlah warganet menyatakan jika rakyat kecil yang menyelenggarakan pernikahan, maka dibubarkan oleh petugas dan ada yang sampai dibentak. Namun sebaliknya, Jokowi malah menghadiri acara yang menimbulkan kerumunan.

    Penulis novel Okky Madasari pun ikut buka suara terkait hal itu.

    “Mengapa rakyat Twitter sedemikian heboh mempermasalahkan kehadiran Presiden dan Menteri Pertahanan di pernikahan Atta dan Aurel, serta twit @KemensetnegRI? Hal itu karena ketidaksetaraan di mata hukum dipertontonkan tanpa rasa malu. Belum lagi mengenai kepekaan dan empati sebagai pejabat publik, beyond blunder,” ujar Okky Madasari melalui akun @okkymadasari, seperti dilansir Republika.co.id.

  • Ikut Persoalkan Kejanggalan Pasal 6 UU Ciptaker, PKS Juga Pertanyakan Peran Kemensetneg

    Ikut Persoalkan Kejanggalan Pasal 6 UU Ciptaker, PKS Juga Pertanyakan Peran Kemensetneg

    TIKTAK.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mempertanyakan rujukan pada Pasal 6 dalam naskah Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf, menyebut Pasal 6 seharusnya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Akan tetapi, ia menilai rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali.

    “Pada Pasal 6 jadi satu ketentuan yang merujuk pada Pasal 5, tapi di situ tidak ada, maksudnya merujuk ke mana itu?” ujar Bukhori, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (3/11/20).

    Baca juga : Saat Sandiaga Uno Mulai Jadi Rebutan PPP dan Perindo

    Bukhori menyatakan PKS telah menemukan sejumlah perubahan lain dalam naskah UU Ciptaker setebal 1.187 halaman yang telah diteken oleh Jokowi. Ia mengklaim perubahan-perubahan itu ditemukan usai membandingkan naskah setebal 1.187 halaman tersebut dengan naskah 812 dan 905 halaman.

    Namun Bukhori tidak merinci perubahan lain yang dimaksudnya. Ia hanya mengingatkan, perubahan naskah sebuah regulasi seharusnya tidak dilakukan usai disahkan di dalam rapat paripurna. Apalagi, kata Bukhori, perubahan tersebut sampai dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang tidak memiliki kewenangan sama sekali.

    “Mestinya Kemensetneg bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah, meski hanya titik koma sekalipun. Tapi kan faktanya tidak demikian,” ucap Bukhori.

    Baca juga : Protes Pelecehan Islam oleh Presiden Prancis, Habib Rizieq Serukan Aksi 211 dan 411

    Kemudian mengenai langkah Jokowi yang telah meneken UU Ciptaker, Bukhori menyebut PKS hanya memberikan fakta tentang proses pembuatan UU Ciptaker yang bisa menjadi pembelajaran publik.

    “Kita juga tak ingin melalui jalur di luar yang konstitusional,” jelasnya.

    Meski begitu, Bukhori beranggapan PKS belum melirik legislative review sebagai solusi yang tepat untuk UU Ciptaker. Sebab, menurutnya, publik harus mengetahui apakah UU Ciptaker sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar (UUD) 1945 atau tidak.

    Baca juga : Jadi Bahan Olok-olok Andalan Pro Anies Baswedan, Ratusan ‘Bangkai’ Bus TransJakarta Era Jokowi-Ahok Diam-diam Mulai Dimusnahkan

    “UU Ciptaker ini bukan sekadar membenarkan yang salah atau meluruskan yang salah. Melainkan ada satu situasi yang sebenarnya publik harus tahu apakah situasi itu sesuai amanat UUD [1945] atau tidak. Itu yang publik harus tahu,” tutur Bukhori.

  • Tarik Ulur Anies vs Setneg Berakhir Mengejutkan, Pemerintah Pusat Izinkan Formula E 2020 Tetap Digelar di Monas

    Tarik Ulur Anies vs Setneg Berakhir Mengejutkan, Pemerintah Pusat Izinkan Formula E 2020 Tetap Digelar di Monas

    TIKTAK.ID – Meski dalam beberapa hari terakhir sempat menjadi polemik liar si tengah publik, utamanya netizen akibat adanya kesimpangsiuran dan tarik-ulur antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat terkait izin penggunaan Monas, namun akhirnya Kementerian Sekretariat Negara selaku Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Taman Merdeka menyetujui kawasan Monas untuk digunakan sebagai sirkuit ajang balap Formula E yang rencananya akan digelar Juni tahun ini.

    Dalam surat yang diterima awak media, Mensesneg Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah telah menandatangani izin penggunaan kawasan Monas. Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

    “Ya (Komisi Pengarah Setuju). Kemudian Komisi Pengarah mengkaji ulang dan dalam surat jawaban resmi tanggal 7 (Februari) tersebut menyetujui penyelenggaraan di kawasan Medan Merdeka (Monas) tetapi dengan memperhatikan beberapa hal,” kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, Minggu (9/2/20)

    Keputusan itu cukup mengejutkan sebab pada 5 Februari lalu Kemensetneg menyatakan melarang kawasan Monas digunakan sebagai sirkuit Formula E. Mereka meminta Pemprov DKI Jakarta mencari alternatif lokasi lain untuk pelaksanaan ajang balap mobil listrik bergengsi tersebut. Padahal waktu pelaksanaannya sudah tinggal hitungan 4 bulan ke depan.

    Saat itu, usai menggelar rapat koordinasi bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tepatnya pada Rabu (5/2/20), pihak Setneg mengatakan, bahwa Komisi Pengarah tak setuju Kawasan Monumen Nasional (Monas) diusulkan menjadi lokasi perhelatan balap mobil listrik tersebut.

    “Diizinkan tapi di luar kawasan Monas,” tegas Setya di Kantor Kemensetneg, Kompleks Istana Kepresidenan, saat itu.

    Kini, seolah menjawab beragam komentar netizen yang sebagian besar menyebut Pemerintah Pusat cenderung menyeret persoalan Formula E yang berhasil diinisiasi Anies ke ranah politik. Termasuk menepis berkembangnya anggapan banyak pihak yang menduga, bukan tak mungkin keputusan itu bisa berubah kembali sewaktu-waktu untuk menjegal rencana Anies agar tak berjalan mulus, maka pihak Kemensetneg menyatakan semua pihak terkait hendaknya berpedoman pada keputusan bersama paling akhir tersebut.

    “Jadi kita semua berpedoman pada surat jawaban resmi tanggal 7 Februari tersebut,” ucap Setya.

    Apalagi, lanjut Setya, rapat Komisi Pengarah yang menghasilkan keputusan menyetujui kawasan Monas menjadi sirkuit Formula E tersebut juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

    “Dalam rapat Komisi Pengarah, Gubernur ada,” ungkapnya, mempertegas bahwa keputusan itu sudah atas kesepakatan kedua belah pihak dan sudah diketahui langsung oleh Anies Baswedan.

  • Berhasilkah DPRD DKI Jakarta Seret Anies ke Polisi dan KPK Gara-Gara ini?

    Berhasilkah DPRD DKI Jakarta Seret Anies ke Polisi dan KPK Gara-Gara ini?

    TIKTAK.ID – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengancam mempolisikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan jika masih nekat melanjutkan revitalisasi Monas. Sebab, proyek penataan kawasan bersejarah itu masih belum mendapat restu dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Hal itu diungkapkan Prasetyo usai menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) yang dilanjutkan peninjauan ke lokasi proyek revitalisasi Monas bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta.

    “Kalau peraturan ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan. Mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK,” ujar Prasetyo, dilansir Tribunnews.com, Selasa (27/1/20).

    Baca juga: Belum Sepekan Menjabat, Dirut Transjakarta Dicopot, Ketua DPRD DKI: Saya Gak Ngerti Siapa yang Bisikin Anies

    Prasetyo menegaskan, proyek revitalisasi Monas ini harus mendapat restu dari Kemensetneg. Ketentuan tersebut diatur dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

    Dalam pasal 5 ayat (1), menyebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.

    Dalam peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta. Hal itu berarti, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.

    Halaman selanjutnya…