Proses Pelaksanaan PTSL
1. Penyuluhan
BPN selaku petugas akan melakukan penyuluhan di wilayah desa dan wajib diikuti oleh peserta PTSL.
2. Pendataan
Petugas kemudian akan menanyakan riwayat kempemilikan tanah, dasar kepemilikan, dan riwayat pajak (BPTTB dan PPh).
3. Pengukuran
Petugas akan meneliti dan mengukur batas-batas kepemilikan lahan. Peserta wajib menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, dan batas bidang tanah. Pengukuran tersebut juga harus mendapat izin pemilik tanah yang berbatasan.
Baca juga: Lagu ‘Tanah Perjanjian’, Pesan Glenn Fredly Tentang Papua Untuk Jokowi
4. Sidang Panitia A
Petugas meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan ke lapangan. Petugas sendiri beranggotakan 3 orang BPN, dan 1 orang petugas dari kelurahan.
5. Pengumuman
Setelah pengajuan sertifikat tanah, pemohon akan menunggu selama 14 hari. Kemudian pengumuman tersebut akan dipasang di kantor desa.
6. Penerbitan Sertifikat
Pemohon akan menerima sertifikat dan diserahkan langsung oleh petugas dari ATR/BPN.
Baca juga: Pertanian Modern Dorong Keberhasilan Pembangunan Desa