Tag: KTP

  • Ibunya Jadi Korban, Dino Patti Djalal Minta Anies Ringkus Komplotan Mafia Tanah

    Ibunya Jadi Korban, Dino Patti Djalal Minta Anies Ringkus Komplotan Mafia Tanah

    TIKTAK.ID – Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal mendesak Pemerintah dan Kepolisian agar membongkar aktor di balik komplotan mafia tanah. Dino menyampaikan hal itu melalui laman Twitter pribadinya, @dinopattidjalal.

    “Yang penting, polisi harus bisa dan berani membongkar tuntas para sutradara/bos/aktor intelektual komplotan pencuri sertifikat rumah ini, tidak hanya menangkap kroco-kroconya. Sebab, komplotan ini sangat lihai dan licin, serta sudah terlalu banyak merugikan rakyat,” ujar Dino, seperti dilansir Liputan6.com, Rabu (10/2/21).

    Kemudian Dino meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya untuk meringkus semua komplotan mafia tanah yang kiprahnya semakin merugikan masyarakat.

    Baca juga : ‘Ganjar Malas Salat’ Muncul di Soal Buku Agama SD

    “Saya juga berharap masyarakat berani melawan mafia tanah. Para korban mafia tanah agar bersatu melawan mereka. #berantasmafiatanah”, cuit Dino.

    Untuk diketahui, Dino mengaku bahwa rumah ibunya telah beralih nama menjadi milik orang lain di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    “Satu lagi, rumah keluarga saya telah dijarah oleh komplotan pencuri sertifikat rumah. Tiba-tiba sertifikat rumah milik Ibu saya sudah beralih nama di BPN. Padahal tidak ada AJB (Akta Jual Beli), tidak ada transaksi, bahkan tidak ada pertemuan apa pun dengan Ibu saya,” ucap mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

    Baca juga : Viral Video Uang Kertas 100 Rupiah Bergambar Jokowi, Begini Penjelasan BI

    Dino pun menduga ibunya menjadi target komplotan pencuri sertifikat rumah. Ia menilai modus komplotan itu dengan cara membuat KTP palsu, berkolusi dengan broker hitam dan notaris bodong, hingga memasang figur mirip foto di KTP yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu. Ia menegaskan, komplotan itu secara terencana menargetkan sejumlah rumah milik ibunya.

    Dino mengatakan saat ini aktor dari komplotan pencuri sertifikat rumah keluarganya mulai diidentifikasi oleh petugas. Lantas Dino berjanji untuk menyebarkan foto dan nama para pelaku.

    “Para sutradara komplotan sertifikat rumah keluarga saya sudah mulai bisa diidentifikasi. Pada waktunya nanti, saya akan menyebarkan foto dan nama mereka. Saya yakin respons awal pimpinan komplotan ini nantinya mencoba menyogok aparat keamanan agar bisa bebas dari hukum. Jangan sampai!” terang Dino.

  • Urus Sertifikat Tanah Gratis, Berikut Syarat dan Caranya

    Urus Sertifikat Tanah Gratis, Berikut Syarat dan Caranya

    TIKTAK.ID – Kasus sengketa tanah di Indonesia masih marak terjadi. Namun, hal seperti itu sebenarnya tidak terlalu mengejutkan, sebab masih sangat banyak tanah yang tidak didaftarkan ke badan pertanahan setempat. Sehingga, tanah milik warga tersebut belum mempunyai surat atau sertifikat sah.

    Akibatnya, kerap terjadi aksi saling klaim tanah antara satu pihak dan pihak lainnya. Sebab, pemilik tanah tidak mempunyai surat-surat kepemilikan yang sah. Merespons hal ini, pemerintah kemudian mengeluarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang juga sudah diatur dalam Intruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

    Program tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025.

    Baca juga: Lewat Program PTSL, Pemerintah Jamin Pembuatan Sertifikat Tanah Mudah dan Murah

    Bagi Anda yang belum tahu proses pengurusan sertifikat tanah gratis lewat program PTSL, berikut syarat dan cara pengajuannya.

    Syarat Pengajuan PTSL

    1. Dokumen Kependudukan, meliputi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    2. Surat tanah berupa letter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, Berita Acara Kesaksian, dll.
    3.Tanda batas tanah terpasang. Sebab, tanda batas sebelumnya harus sudah mempunyai persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
    4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
    5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

    Baca juga: Gonjang-Ganjing Wacana Sertifikasi Nikah, Maruf Amin Bantah Muhadjir

    Halaman selanjutnya…