TIKTAK.ID – Kasus sengketa tanah di Indonesia masih marak terjadi. Namun, hal seperti itu sebenarnya tidak terlalu mengejutkan, sebab masih sangat banyak tanah yang tidak didaftarkan ke badan pertanahan setempat. Sehingga, tanah milik warga tersebut belum mempunyai surat atau sertifikat sah.
Akibatnya, kerap terjadi aksi saling klaim tanah antara satu pihak dan pihak lainnya. Sebab, pemilik tanah tidak mempunyai surat-surat kepemilikan yang sah. Merespons hal ini, pemerintah kemudian mengeluarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang juga sudah diatur dalam Intruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Program tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025.
Baca juga: Lewat Program PTSL, Pemerintah Jamin Pembuatan Sertifikat Tanah Mudah dan Murah
Bagi Anda yang belum tahu proses pengurusan sertifikat tanah gratis lewat program PTSL, berikut syarat dan cara pengajuannya.
Syarat Pengajuan PTSL
1. Dokumen Kependudukan, meliputi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat tanah berupa letter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, Berita Acara Kesaksian, dll.
3.Tanda batas tanah terpasang. Sebab, tanda batas sebelumnya harus sudah mempunyai persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Baca juga: Gonjang-Ganjing Wacana Sertifikasi Nikah, Maruf Amin Bantah Muhadjir
Halaman selanjutnya…