TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Urus Sertifikat Tanah Gratis, Berikut Syarat dan Caranya

Urus Sertifikat Tanah Gratis, Berikut Syarat dan Caranya

By Rusli Qomar
29 November 2019
2130
0
TIKTAK.ID - Urus Sertifikat Tanah Gratis, Berikut Syarat dan Caranya

TIKTAK.ID – Kasus sengketa tanah di Indonesia masih marak terjadi. Namun, hal seperti itu sebenarnya tidak terlalu mengejutkan, sebab masih sangat banyak tanah yang tidak didaftarkan ke badan pertanahan setempat. Sehingga, tanah milik warga tersebut belum mempunyai surat atau sertifikat sah.

Akibatnya, kerap terjadi aksi saling klaim tanah antara satu pihak dan pihak lainnya. Sebab, pemilik tanah tidak mempunyai surat-surat kepemilikan yang sah. Merespons hal ini, pemerintah kemudian mengeluarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang juga sudah diatur dalam Intruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Program tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025.

Baca juga: Lewat Program PTSL, Pemerintah Jamin Pembuatan Sertifikat Tanah Mudah dan Murah

Bagi Anda yang belum tahu proses pengurusan sertifikat tanah gratis lewat program PTSL, berikut syarat dan cara pengajuannya.

Syarat Pengajuan PTSL

1. Dokumen Kependudukan, meliputi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat tanah berupa letter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, Berita Acara Kesaksian, dll.
3.Tanda batas tanah terpasang. Sebab, tanda batas sebelumnya harus sudah mempunyai persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Baca juga: Gonjang-Ganjing Wacana Sertifikasi Nikah, Maruf Amin Bantah Muhadjir

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsAkta Hibahbadan pertanahanBPHTBBPNInpresKKKTPPPhPTSLsengketa tanahsertifikat tanah

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Ratna Sarumpaet Buka Suara Soal Prabowo Masuk Kabinet Jokowi Pasca Bebas Bersyarat
    Nasional

    Buka Suara Usai Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet: Secara Politis Tak Etis Prabowo Gabung Jokowi

    27 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Ibunya Jadi Korban, Dino Patti Djalal Minta Anies Ringkus Komplotan Mafia Tanah
    Nasional

    Ibunya Jadi Korban, Dino Patti Djalal Minta Anies Ringkus Komplotan Mafia Tanah

    11 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi: Gabungkan 3 Bank Syariah, Cara Pemerintah Bangunkan Raksasa Tidur
    Nasional

    Alasan Jokowi Selalu Bagikan Sertifikat Tanah Setiap Kunker

    11 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Beri Instruksi Khusus Panglima TNI dan Kapolri, Apa Itu?
    Nasional

    Jokowi Targetkan 2025 Seluruh Tanah di Indonesia Sudah Bersertifikat

    11 November 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Lewat Program ini, Pemerintah Jamin Pembuatan Sertifikat Tanah Mudah dan Murah
    Nasional

    Lewat Program PTSL, Pemerintah Jamin Pembuatan Sertifikat Tanah Mudah dan Murah

    28 November 2019
    By Rusli Qomar
  • Kebut Program PTSL, Jokowi Bagikan 2,5 Juta Sertifikat Tanah
    Nasional

    Kebut Program PTSL, Jokowi Bagikan 2,5 Juta Sertifikat Tanah

    6 Desember 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Puja Puji Putra Jokowi, Cak Imin Dukung Gibran Maju Pilgub DKI
    Nasional

    Puja Puji Putra Jokowi, Cak Imin Dukung Gibran Maju Pilgub DKI

  • Arsy Hermansyah Raih Medali Emas dari Ajang Nyanyi di Amerika
    Selebriti

    Arsy Hermansyah Raih Medali Emas dari Ajang Nyanyi di Amerika

  • TIKTAK.ID - Trump Dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
    Internasional

    Absurd! Amerika Anggap Pendudukan Israel di Palestina Tak Langgar Hukum Internasional

  • Menkomdigi Ajak Masyarakat Pakai eSIM, Ini Bedanya dengan Kartu SIM Biasa
    NasionalTeknologi

    Menkomdigi Ajak Masyarakat Pakai eSIM, Ini Bedanya dengan Kartu SIM Biasa

  • Pidato di Rakernas PDIP, Megawati Sebut Dirinya Provokator Demi Kebenaran dan Keadilan
    Nasional

    Pidato di Rakernas PDIP, Megawati Sebut Dirinya Provokator Demi Kebenaran dan Keadilan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.