Lawan PK Moeldoko, Kader Demokrat Gelar Aksi Cap Jempol Darah

TIKTAK.ID – Partai Demokrat diketahui mengadakan Aksi Cap Jempol Darah pada 16 Juni 2023. Aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak Moeldoko yang kini masih berproses di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, para kader di seluruh daerah tergugah untuk berangkat ke Jakarta demi membela partai berlambang Bintang Mercy tersebut. Dia mengatakan mengingat keinginan berasal dari bawah, maka pengurus pusat wajib menjadi fasilitator.
Hinca menjelaskan bahwa kehadiran kader Demokrat dari pelbagai daerah ini bertujuan memberikan dukungan moral kepada MA. Dengan begitu, kata Hinca, MA bakal tetap konsisten, serius, dan berfokus dalam mengadili perkara PK Moeldoko.
Baca juga : Soal Pengakuan Kemerdekaan RI, Prabowo Minta PM Belanda Minta Maaf
“Memberikan penguatan kepada MA supaya tak tergoda dengan yang didengar banyak orang, atau intervensi pihak manapun,” ujar Hinca, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Sementara itu, tampak karya lukisan terbaru Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Aksi Cap Jempol Darah. Pada lukisan itu memuat tulisan “No Justice No Peace”.
Mengutip detik.com, lukisan SBY dipajang di depan tempat antrean relawan cap jempol darah. Para relawan dan kader memandangi lukisan itu sambil menunggu giliran untuk membubuhkan cap jempol darahnya ke kain putih yang disediakan. Para relawan dan kader juga mencantumkan tandatangannya. Mereka pun tampak antusias untuk melakukan aksi itu.
Baca juga : SBY Buka Suara Usai MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka
Perlu diketahui, kisruh antara kubu Moeldoko dan kubu Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY berawal ketika mantan Panglima TNI tersebut dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Penetapan itu dilakukan oleh beberapa kader dalam Kongres Luar Biasa yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada awal 2021 lalu. Kongres digelar usai sejumlah kader tersebut dipecat dan dituduh terlibat dalam kudeta.
SBY sendiri sempat buka suara terkait perkara PK Moeldoko. Dia menilai berdasarkan akal sehat, MA sulit menerima PK Moeldoko, lantaran Moeldoko sudah 16 kali kalah di pengadilan.
SBY menyatakan bila MA pada akhirnya memenangkan Moeldoko, bisa jadi informasi soal adanya intervensi politik untuk mengganggu Demokrat benar adanya.
Baca juga : Sempat Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK Terbaru
“Ini adalah berita yang sangat buruk,” tegas SBY.

![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)








