
TIKTAK.ID – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, mengaku melawan upaya Kepala Staf Presiden, Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung, guna menggugat putusan Kasasi dalam kasus Kongres Luar Biasa Demokrat. AHY menjelaskan bahwa PK diajukan Moeldoko pada 3 Maret lalu, atau satu hari usai partainya mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden.
Kemudian AHY menemui seluruh kader partainya melalui apel pimpinan yang dihadiri oleh 38 Ketua DPD, 514 DPC, dan 1.800 anggota DPRD. AHY menyebut forum tersebut menyatakan PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan tujuan menggagalkan pencapresan Anies.
“Forum juga berpendapat kalau ada upaya serius membubarkan Koalisi Perubahan, caranya dengan mengambil alih Demokrat,” ujar AHY dalam konferensi pers, selepas apel pimpinan, di Kantor DPP Demokrat di Jakarta, pada Senin (3/4/23), seperti dilansir Tempo.co.
Baca juga : Pernah Lumpuhkan Gembong Teroris Dr Azhari, Ini Sosok Kepala BNPT Baru Komjen Rycko Dahniel
Terlebih, AHY menilai praktisi hukum juga menyebut PK dapat menjadi ruang gelap dalam pengadilan, lantaran ada celah masuknya intervensi politik. Dia memaparkan bahwa bila intervensi itu memang benar terjadi, maka keadilan dan demokrasi di Tanah Air dianggap sudah dalam keadaan “lampu merah” alias darurat.
Bagaimanapun, kata AHY, pihaknya sadar bahwa terdapat risiko yang harus ditanggung saat mengusung bakal calon presiden yang tidak dikehendaki oleh rezim penguasa. Dia mengatakan sejak tahun lalu, perwakilan tim kecil yang membantu Anies Baswedan telah menyampaikan soal risiko bukan tidak mungkin penguasa akan meradang.
Selain itu, lanjutnya, termasuk risiko dari upaya Moeldoko yang akan mengajukan PK untuk menghambat laju Koalisi Perubahan. Menurut AHY, bahkan sejak tahun lalu pun internal partai sudah memprediksi kalau PK ini pasti akan sangat politis dan berpotensi membubarkan Koalisi Perubahan.
Baca juga : PSI Puja Puji Mahfud MD, Soal Apa?
“Sekarang dugaan itu terbukti,” ucap AHY.
Lantas AHY menjelaskan bahwa pengadilan Kasasi sudah menolak gugatan Moeldoko melalui putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Namun kini, AHY menyebut Moeldoko mengeklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru. AHY pun membantah novum yang diajukan Moeldoko ini bukti baru, lantaran keempatnya sudah menjadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.