Senada dengan Basuki, Menteri Sekretaris Negara Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah menyebut revitalisasi tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Oleh karena itu, ia meminta revitalisasi yang tengah berjalan di kawasan Monas dihentikan sementara.
“Karena jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk disetop dulu,” ucap Pratikno pada kesempatan yang sama.
Pratikno meminta Pemprov DKI untuk segera mengirim surat resmi ke Komisi Pengarah. Setelah surat permintaan izin diterima, Pratikno mengaku Komisi Pengarah akan segera menggelar rapat untuk mengambil keputusan.
Baca juga: Di Depan Kader dan Petinggi Hanura, Jokowi Pamer Ibu Kota Baru Lewat Tayangan Video
Hingga kini, proyek revitalisasi di sisi selatan kawasan Monas masih berjalan. Menurut Pemprov DKI Jakarta, proyek itu tidak bisa dihentikan meskipun belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta merasa terikat kontrak dengan kontraktor pemenang tender, PT Bahana Prima Nusantara.
“Kan ini perjanjian. Kalau (ada perjanjian dengan) kontraktor, kami tidak bisa (memutuskan) sepihak,” sergah Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/1/20).