Ada 3 pelaku yang berhasil ditangkap bernama Sigit Zakariya alias Bendot (25), Desning Wong alias Miwon (29) dan Teguh Pidekso alias Bangkok (39). Sedangkan 2 pelaku yang berstatus DPO yaitu VG dan KZ.
Baca juga : Bobby Mantu Jokowi Janji Siapkan Waktu Pagi dan Sore untuk Tampung Keluhan Warga
“Ada pelaku kita tangkap di hotel di wilayah Serengan dengan perempuan, kita terus kembangkan dengan IT kita barangkali para pelaku terlibat prostitusi online,” jelas Kapolda.
Kapolda mengimbau masyarakat agar paham bahwa tidak ada organisasi atau apa pun bentuknya yang boleh melakukan tindakan kepolisian yaitu memanggil, memeriksa, tangkap, tahan, apalagi melakukan sweeping. Kewenangan tersebut sebagaimana pada Undang-Undang hanya ada di Kepolisian.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2), dan /atau Pasal 351 ayat (1), dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.