TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pakar Pidana: PDIP Bisa Dibubarkan Jika Terbukti Terlibat Korupsi Bansos

Pakar Pidana: PDIP Bisa Dibubarkan Jika Terbukti Terlibat Korupsi Bansos

By Joni Sitohang
19 Januari 2021
1065
0
Pakar Pidana: PDIP Bisa Dibubarkan Jika Terbukti Terlibat Korupsi Bansos

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memproses pihak-pihak yang diduga terlibat bersama eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara terkait kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19, sepanjang lembaga antirasuah mengantongi bukti korupsinya.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/1/21).

“Siapapun yang terkait korupsi Bansos harus diproses hukum, termasuk perusahaan-perusahaan yang melibatkan anggota DPR. Sepanjang ada bukti korupsinya, KPK tidak usah ragu memproses semuanya sekalipun harus memeriksa dan menangkap anggota DPR,” ujar Fickar.

Baca juga : Refly Harun Pertanyakan Hasil Investigasi Komnas HAM yang ‘Kurang Greget’ dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI

“Orang-orang ini harus disadarkan di tengah pandemi dan penderitaan rakyat secara keji telah memotong dan mempermainkan jatah milik rakyat. Ini bagai penghisap darah rakyat melebihi lintah darat,” imbuhnya menegaskan.

Fickar bahkan menyebut, apabila kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 itu nantinya terbukti merupakan kebijakan partai, hingga sejumlah politisi dari partai tertentu terlibat, maka partai tersebut bisa dibubarkan.

“Kalau terbukti juga ini merupakan kebijakan partai, tidak mustahil partainya juga bisa dibubarkan,” demikian Fickar.

Baca juga : Beda dengan Komnas HAM, Muhammadiyah Nyatakan Pembunuhan Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat

Menteri asal PDI Perjuangan Juliari P. Barubara ditetapkan tersangka bersama empat tersangka lainnya. Pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga Juliari menerima fee sebesar Rp17 miliar dari dua periode paket sembako program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dalam perkembangannya, Majalah Tempo pernah memberitakan nama putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang disebut sebagai “anak Pak Lurah”. Nama Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani juga pernah muncul dalam kasus ini.

Baca juga : Munarman Sebut Pemblokiran Rekening FPI Bisa Gembosi Perekonomian Negara

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsCoronaCOVID-19Gibran Rakabuming RakaJokowiJuliari P. BatubaraKorupsi BansosKPKPDIPPuan MaharaniVirus Corona

Related articles More from author

  • Jokowi Beri Instruksi Khusus Panglima TNI dan Kapolri, Apa Itu?
    Nasional

    Jokowi Beri Instruksi Khusus Panglima TNI dan Kapolri, Apa Itu?

    5 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Buntut Kritik pada DPR, Anak Buah Prabowo Janji Bongkar Dugaan Skandal Najwa Shihab di Program Andalan Jokowi
    Nasional

    Buntut Kritik pada DPR, Anak Buah Prabowo Janji Bongkar Dugaan Skandal Najwa Shihab di Program Andalan Jokowi

    6 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Komentari Kunjungan Jokowi ke Natuna, Nasdem: Fadli Zon Jangan Banyak Omong
    Nasional

    Meski Awalnya Sinis Prabowo-Sandi Masuk Kabinet, Politisi Nasdem Akhirnya Bilang Begini Soal Jokowi

    27 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Bicara Soal Vaksin Terbaik untuk Covid-19
    Nasional

    Pemilu 2024 Kian Dekat, Jokowi Beri 3 Pesan Khusus untuk Menteri

    13 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • NasDem-PDIP Mendadak Panas Usai Muncul Isu Reshuffle
    Nasional

    NasDem-PDIP Mendadak Panas Usai Muncul Isu Reshuffle

    27 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Kurang dari 10 Detik, Jokowi Bisa Redakan Gonjang-Ganjing Isu 3 Periode
    Nasional

    Pengamat: Kurang dari 10 Detik, Jokowi Bisa Redakan Gonjang-Ganjing Isu 3 Periode

    6 April 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Inikah Penyebab Utama Arief Poyuono Akhirnya Ditendang Keluar oleh Gerindra?
    Nasional

    Usulkan Jabatan Presiden 3 Periode, Poyuono Ngaku Niat Jerumuskan Jokowi

  • Menang Telak dari Camila Giorgi, Elise Mertens Melaju ke Perempatfinal Prague Open
    Olahraga

    Menang Telak dari Camila Giorgi, Elise Mertens Melaju ke Perempatfinal Prague Open

  • Bela PeduliLindungi, Mahfud MD: RI Tangani Covid Jauh Lebih Bagus Ketimbang AS
    Nasional

    Bela PeduliLindungi, Mahfud MD: RI Tangani Covid Jauh Lebih Bagus Ketimbang AS

  • Anies: Kemampuan Tes PCR DKI Lampaui Standar WHO
    Nasional

    Sebut Kinerjanya Lebih Mumpuni, Politisi PSI Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024

  • Ikut Gugat Jokowi ke Pengadilan, Ketua KPU Dipecat DKPP, Netizen: Kardus Ancur Saatnya Layak Dibuang
    Nasional

    Ikut Gugat Jokowi ke Pengadilan, Ketua KPU Dipecat DKPP, Netizen: Kardus Ancur Saatnya Layak Dibuang

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.