Alexander mengatakan, Agus telah menandatangani Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penyadapan pada 15 Desember. Ketika tanda tangan itu, belum dilakukan pelantikan pimpinan KPK 2019-2023 sehingga masih menggunakan Srindap yang ditandatangani oleh Agus.
Untuk itu, KPK tak perlu meminta izin penyadapan dari Dewan Pengawas. Alexander menuturkan, Surat Perintah Penyadapan berlaku selama satu bulan sejak ditandatangani pimpinan.
Perlu diketahui, hasil sadap dapat menjadi salah satu alasan KPK menangkap terduga koruptor. KPK kini wajib izin ke Dewan Pengawas terlebih dulu untuk melakukan penyadapan seperti diatur dalam Peraturan Presiden nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Beda Suara Soal Natuna Antara Jokowi, Prabowo, Luhut, dan Susi
Sebelumnya, KPK menjaring 11 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang dimulai 7 Januari 2020. Enam orang di antaranya, termasuk Saiful Ilah, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait perkara proyek infrastruktur di Sidoarjo.
Selang sehari setelahnya, KPK kembali melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan. Wahyu ditangkap KPK di pesawat saat akan melakukan kunjungan kerja ke Bangka Belitung. Hingga kini ia masih menjalani pemeriksaan di KPK. Berdasarkan data di laman KPK, sebelum Wahyu Setiawan sudah ada lima orang komisioner KPU RI yang pernah ditangkap KPK.