“Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi. Apalagi kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, di mana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden (saat itu) Andi Taufan Garuda Putra,” tutur Adrianus.
Perlu diketahui, pada Jumat (6/11/20), beredar surat dari Staf Khusus Milenial Jokowi, Aminuddin Ma’ruf, yang isinya memerintahkan Dema PTKIN untuk menghadiri pertemuan yang membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Surat itu berisi keterangan waktu pertemuan pada Jumat pukul 13.00 WIB.
Baca juga : Survei Elektabilitas: Tertinggi Prabowo dan PDI Perjuangan, UAS Kalahkan Ridwan Kamil
Akan tetapi, tak seperti surat undangan seperti biasanya, surat dari Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi itu menggunakan kata memerintahkan para perwakilan Dema PTKIN untuk hadir membahas penyerahan rekomendasi UU Cipta Kerja. Hal itu berbeda dengan surat undangan pertemuan yang lazimnya menggunakan kata “mengundang”, bukan “memerintahkan”.