TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tuntut Pemerintah Cabut Perppu Ciptaker Terbitan Jokowi, LSM: Tak Jelas dan Langgar Putusan MK

Tuntut Pemerintah Cabut Perppu Ciptaker Terbitan Jokowi, LSM: Tak Jelas dan Langgar Putusan MK

By Joni Sitohang
4 Januari 2023
534
0
Tuntut Pemerintah Cabut Perppu Ciptaker Terbitan Jokowi, LSM: Tak Jelas dan Langgar Putusan MK

TIKTAK.ID – Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) diketahui mendesak Pemerintah agar mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perwakilan anggota KEPAL, Gunawan mengungkapkan bahwa dengan dikeluarkannya Perppu itu, maka Pemerintah sudah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Ciptaker adalah inkonstitusional bersyarat. Selain itu, Gunawan menilai dalam Perppu Ciptaker tersebut juga ada ketidakjelasan rumusan dalam penyusunan dan isinya.

“Terdapat ketidakjelasan rumusan Perppu Cipta Kerja. Sebab, apa yang hendak diganti oleh Perppu, karena berdasarkan putusan MK sejak kali pertama putusan pengujian formil UU Cipta Kerja dibacakan, gugatan terhadap UU Cipta Kerja, ditolak MK, lantaran objek gugatan dinilai sudah tidak ada,” ujar Gunawan, pada Minggu (1/1/23), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Cabut PPKM, Jokowi: RI Salah Satu Negara G-20 yang Tak Alami Gelombang Covid

“Untuk itu, KEPAL menuntut Pemerintah agar mencabut Perppu Cipta Kerja,” sambung Gunawan.

Menurut Gunawan, Perppu Ciptaker tidak memenuhi standar dan indikator putusan MK. Dia menganggap perbaikan terhadap UU Cipta Kerja meliputi perbaikan naskah akademik UU Ciptaker, perbaikan materi sebagaimana yang menjadi keberatan masyarakat, serta adanya partisipasi rakyat secara bermakna dalam setiap tahapan pembentukan perbaikan.

Gunawan menjelaskan bahwa presiden, DPR, dan lembaga peradilan harus memperhatikan secara serius dampak buruk UU Cipta Kerja terhadap jaminan kepastian hukum dan dampak bagi petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, serta masyarakat miskin, baik laki-laki maupun perempuan.

Baca juga : Andi Arief Optimis Demokrat Kembali Berkuasa di 2024

“Perbaikan UU Cipta Kerja tak hanya perbaikan typo dan materi ketenagakerjaan, melainkan juga materi terkait hak petani dan nelayan,” jelas Gunawan.

“Selain itu, masalah agraria, pertanian, pangan, perikanan, dan pendidikan yang justru didiskriminasikan oleh UU Cipta Kerja secara formil maupun materiil,” imbuh Gunawan.

Untuk diketahui, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut bakal menggantikan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.

Baca juga : Tolak Penundaan Pemilu 2024, Projo: Sangat Berbahaya dan Rusak Demokrasi

Pemerintah berdalih bahwa terbitnya Perppu itu berdasar pertimbangan adanya kepentingan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspons, salah satunya imbas perang Rusia vs Ukraina. Namun banyak pihak menganggap bahwa Pemerintah hanya sekadar mencari-cari alasan pembenaran demi melayani kepentingan oligarki atau kroni penguasa yang merangkap pengusaha.

TagsCipta KerjaCiptakerJokowiPerppu

Related articles More from author

  • Ahli Hukum UI: Kerumunan Langgar Prokes Saat Kunker Jokowi Tak Bisa Jadi Dalih Bebaskan Rizieq
    Nasional

    Ahli Hukum UI: Kerumunan Langgar Prokes Saat Kunker Jokowi Tak Bisa Jadi Dalih Bebaskan Rizieq

    28 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • KSP Beberkan Alasan Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan
    Nasional

    KSP Beberkan Alasan Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan

    20 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Fahri Hamzah Buka Suara Soal Wacana Pemakzulan Jokowi
    Nasional

    Fahri Hamzah Buka Suara Soal Wacana Pemakzulan Jokowi

    26 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Tolak Presiden 3 Periode, Refly Harun: Sudah Cukup, Pak Jokowi Sudah Jadul
    Nasional

    Tolak Presiden 3 Periode, Refly Harun: Sudah Cukup, Pak Jokowi Sudah Jadul

    23 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Setuju Luas Kompleks Istana Presiden 100 Hektare
    Nasional

    Jokowi Setuju Luas Kompleks Istana Presiden 100 Hektare

    21 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Pernah Dipecat Jokowi karena Kewarganegaraan Ganda, Eks Menteri ESDM Arcandra Tahar Jadi Komut PGN
    Nasional

    Pernah Dipecat Jokowi karena Kewarganegaraan Ganda, Eks Menteri ESDM Arcandra Tahar Jadi Komut PGN

    22 Januari 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Makanan Tinggi Kolesterol yang Perlu Dihindari
    Tips & Tutorial

    Makanan Tinggi Kolesterol yang Perlu Dihindari

  • Sebar Meme 'Jokowi Raja Membual', BEM UI Dipanggil Pihak Rektorat
    Nasional

    Sebar Meme ‘Jokowi Raja Membual’, BEM UI Dipanggil Pihak Rektorat

  • Di Tengah Isu Pencatutan NIK Warga, KPU Tetap Loloskan Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta
    Nasional

    Di Tengah Isu Pencatutan NIK Warga, KPU Tetap Loloskan Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta

  • Studi: Pada 2030 Ratusan Juta Orang Bakal Hadapi Risiko Banjir
    Internasional

    Studi: Pada 2030 Ratusan Juta Orang Bakal Hadapi Risiko Banjir

  • Tren Makanan Organik, Benarkah Lebih Sehat?
    Tips & Tutorial

    Tren Makanan Organik, Benarkah Lebih Sehat?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.