TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tuntut Pemerintah Cabut Perppu Ciptaker Terbitan Jokowi, LSM: Tak Jelas dan Langgar Putusan MK

Tuntut Pemerintah Cabut Perppu Ciptaker Terbitan Jokowi, LSM: Tak Jelas dan Langgar Putusan MK

By Joni Sitohang
4 Januari 2023
534
0
Tuntut Pemerintah Cabut Perppu Ciptaker Terbitan Jokowi, LSM: Tak Jelas dan Langgar Putusan MK

TIKTAK.ID – Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) diketahui mendesak Pemerintah agar mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perwakilan anggota KEPAL, Gunawan mengungkapkan bahwa dengan dikeluarkannya Perppu itu, maka Pemerintah sudah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Ciptaker adalah inkonstitusional bersyarat. Selain itu, Gunawan menilai dalam Perppu Ciptaker tersebut juga ada ketidakjelasan rumusan dalam penyusunan dan isinya.

“Terdapat ketidakjelasan rumusan Perppu Cipta Kerja. Sebab, apa yang hendak diganti oleh Perppu, karena berdasarkan putusan MK sejak kali pertama putusan pengujian formil UU Cipta Kerja dibacakan, gugatan terhadap UU Cipta Kerja, ditolak MK, lantaran objek gugatan dinilai sudah tidak ada,” ujar Gunawan, pada Minggu (1/1/23), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Cabut PPKM, Jokowi: RI Salah Satu Negara G-20 yang Tak Alami Gelombang Covid

“Untuk itu, KEPAL menuntut Pemerintah agar mencabut Perppu Cipta Kerja,” sambung Gunawan.

Menurut Gunawan, Perppu Ciptaker tidak memenuhi standar dan indikator putusan MK. Dia menganggap perbaikan terhadap UU Cipta Kerja meliputi perbaikan naskah akademik UU Ciptaker, perbaikan materi sebagaimana yang menjadi keberatan masyarakat, serta adanya partisipasi rakyat secara bermakna dalam setiap tahapan pembentukan perbaikan.

Gunawan menjelaskan bahwa presiden, DPR, dan lembaga peradilan harus memperhatikan secara serius dampak buruk UU Cipta Kerja terhadap jaminan kepastian hukum dan dampak bagi petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, serta masyarakat miskin, baik laki-laki maupun perempuan.

Baca juga : Andi Arief Optimis Demokrat Kembali Berkuasa di 2024

“Perbaikan UU Cipta Kerja tak hanya perbaikan typo dan materi ketenagakerjaan, melainkan juga materi terkait hak petani dan nelayan,” jelas Gunawan.

“Selain itu, masalah agraria, pertanian, pangan, perikanan, dan pendidikan yang justru didiskriminasikan oleh UU Cipta Kerja secara formil maupun materiil,” imbuh Gunawan.

Untuk diketahui, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut bakal menggantikan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.

Baca juga : Tolak Penundaan Pemilu 2024, Projo: Sangat Berbahaya dan Rusak Demokrasi

Pemerintah berdalih bahwa terbitnya Perppu itu berdasar pertimbangan adanya kepentingan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspons, salah satunya imbas perang Rusia vs Ukraina. Namun banyak pihak menganggap bahwa Pemerintah hanya sekadar mencari-cari alasan pembenaran demi melayani kepentingan oligarki atau kroni penguasa yang merangkap pengusaha.

TagsCipta KerjaCiptakerJokowiPerppu

Related articles More from author

  • Soal Kandidat KSAD Baru, Jokowi Sebut Peluang Menantu Luhut
    Nasional

    Soal Kandidat KSAD Baru, Jokowi Sebut Peluang Menantu Luhut

    1 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Curhat ke Jokowi Sebelum Pindah Partai
    Nasional

    Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Curhat ke Jokowi Sebelum Pindah Partai

    16 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Politisi Gerindra Klaim Jokowi Paling Pantas Jadi Anggota DPA Usai Revisi UU Wantimpres
    Nasional

    Politisi Gerindra Klaim Jokowi Paling Pantas Jadi Anggota DPA Usai Revisi UU Wantimpres

    13 Juli 2024
    By Joni Sitohang
  • Politikus PDIP Soal Kader yang Bertahan di Kabinet Jokowi: Profesional dan Bisa Pisahkan Sikap Politik
    Nasional

    Politikus PDIP Soal Kader yang Bertahan di Kabinet Jokowi: Profesional dan Bisa Pisahkan Sikap Politik

    20 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Rawan Picu Konflik Sosial, Pengamat Sarankan Jokowi Hentikan Seknas JokPro 2024
    Nasional

    Rawan Picu Konflik Sosial, Pengamat Sarankan Jokowi Hentikan Seknas JokPro 2024

    24 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Lupa Menyapa Wapres di Acara Resmi Istana, Cara Jokowi 'Nabok Halus' Ma'ruf Amin?
    Nasional

    Lupa Menyapa Wapres di Acara Resmi Istana, Cara Jokowi ‘Nabok Halus’ Ma’ruf Amin?

    10 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ingin Penuhi Janji Kampanye Anies-Sandi Jual Saham Bir, Pemprov DKI Surati Lagi DPRD
    Nasional

    Kasus Tanah Cipayung Diusut, Wagub Riza: Jika Terbukti Harus Tanggung Jawab

  • Bakal Gelar Stand Up Comedy Spesial, Pandji Janjikan Tema Politik dan Kelucuan Orang Indonesia di Dunia Maya
    Selebriti

    Bakal Gelar Stand Up Comedy Spesial, Pandji Janjikan Tema Politik dan Kelucuan Orang Indonesia di Dunia Maya

  • Begini Alasan PKB Minta Deklarasi Capres 2024 Sejak Dini
    Nasional

    Begini Alasan PKB Minta Deklarasi Capres 2024 Sejak Dini

  • Menkumham: SK Kepengurusan PKB Sudah Ditandatangani
    Nasional

    Menkumham: SK Kepengurusan PKB Sudah Ditandatangani

  • Benarkah Tidur di Ruangan dengan Kondisi Lampu Menyala Berdampak Buruk untuk Kesehatan?
    Tips & Tutorial

    Benarkah Tidur di Ruangan dengan Kondisi Lampu Menyala Berdampak Buruk untuk Kesehatan?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.