TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Berikut ini Sederet Kejanggalan Pasal UU Ciptaker yang Diteken Jokowi

Berikut ini Sederet Kejanggalan Pasal UU Ciptaker yang Diteken Jokowi

By Joni Sitohang
5 November 2020
1080
0
Berikut ini Sederet Kejanggalan Pasal UU Ciptaker yang Diteken Jokowi

TIKTAK.ID – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diwarnai oleh sejumlah pasal janggal. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU tersebut dan resmi diundangkan pada Senin (2/11/20).

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, setidaknya terdapat tiga pasal yang merujuk pasal gaib dalam Undang-Undang itu.

Pertama, pasal 6 di Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang dinilai janggal karena merujuk kepada pasal 5 ayat (1). Padahal pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali.

Baca juga : Segera Tiba di Indonesia, Ini Daftar Agenda Habib Rizieq

Berikut ini bunyi kedua pasal itu:
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, yakni meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Baca juga : Ternyata ini Alasan Jokowi Bakal Anugerahi Gatot Nurmantyo Penghargaan Bintang Mahaputera

Kemudian permasalahan berlanjut jika menilik balik naskah yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/29). Naskah yang ditandatangani Jokowi diketahui menghapus dua ayat di dalam pasal 5.

Selain itu, dua ayat di pasal lima serupa dengan pasal 4. Keduanya pun sama-sama mencantumkan sepuluh ruang lingkup UU Cipta Kerja.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsDPRDPR RIJokowiOmnibus LawUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Gara-gara Kebijakan Pencegahan Corona, SBY Tak Undang Jokowi ke Kongres Demokrat
    Nasional

    Gara-gara Kebijakan Pencegahan Corona, SBY Tak Undang Jokowi ke Kongres Demokrat

    14 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • TIKTAK.ID - Jokowi Tinjau KRI Alugoro 405, Kapal Selam Canggih Pertama Buatan Indonesia
    Nasional

    Jokowi Tinjau KRI Alugoro 405, Kapal Selam Canggih Pertama Buatan Indonesia

    28 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Setelah Video Jokowi Marah Viral, Kini Giliran Prabowo Bikin Jokowi Ketawa Ngakak Jadi Perhatian
    Nasional

    Setelah Video Jokowi Marah Viral, Kini Giliran Prabowo Bikin Jokowi Ketawa Ngakak Jadi Perhatian

    5 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Kabinet Indonesia Maju 2019 - 2024
    Nasional

    Ini Dia Daftar Kekayaan Anggota Kabinet Indonesia Maju

    27 Oktober 2019
    By Adam Humain
  • Jokowi Senang, Sejumlah Pabrik China, Korea dan Jepang Positif Pindah ke Indonesia
    Nasional

    Jokowi Senang, Sejumlah Pabrik China, Korea dan Jepang Positif Pindah ke Indonesia

    1 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • (Cek Hoaks atau Fakta) Ijazah SMA Jokowi Palsu
    Nasional

    (Cek Hoaks atau Fakta) Ijazah SMA Jokowi Palsu

    24 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Penyidik KPK Nonaktif Beberkan Harun Masiku Masih di Indonesia
    Nasional

    Penyidik KPK Nonaktif Beberkan Harun Masiku Masih di Indonesia

  • Jubir Dewan Keamanan Nasional Biden Sebut Sanksi China 'Sinis'
    Internasional

    Jubir Dewan Keamanan Nasional Biden Sebut Sanksi China ‘Sinis’

  • Spesifikasi Samsung Galaxy A03, Harga 1 Jutaan
    Teknologi

    Spesifikasi Samsung Galaxy A03, Harga 1 Jutaan

  • Masa Pakai Obat dan Waktu Kedaluwarsa, Apa bedanya?
    Tips & Tutorial

    Masa Pakai Obat dan Waktu Kedaluwarsa, Apa bedanya?

  • Wow, Prabowo Ajukan Utang Ratusan Triliun untuk Borong Kapal dan Jet Tempur
    Nasional

    Wow, Prabowo Ajukan Utang Ratusan Triliun untuk Borong Kapal dan Jet Tempur

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.