TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Berikut ini Sederet Kejanggalan Pasal UU Ciptaker yang Diteken Jokowi

Berikut ini Sederet Kejanggalan Pasal UU Ciptaker yang Diteken Jokowi

By Joni Sitohang
5 November 2020
1080
0
Berikut ini Sederet Kejanggalan Pasal UU Ciptaker yang Diteken Jokowi

TIKTAK.ID – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diwarnai oleh sejumlah pasal janggal. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU tersebut dan resmi diundangkan pada Senin (2/11/20).

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, setidaknya terdapat tiga pasal yang merujuk pasal gaib dalam Undang-Undang itu.

Pertama, pasal 6 di Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang dinilai janggal karena merujuk kepada pasal 5 ayat (1). Padahal pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali.

Baca juga : Segera Tiba di Indonesia, Ini Daftar Agenda Habib Rizieq

Berikut ini bunyi kedua pasal itu:
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, yakni meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Baca juga : Ternyata ini Alasan Jokowi Bakal Anugerahi Gatot Nurmantyo Penghargaan Bintang Mahaputera

Kemudian permasalahan berlanjut jika menilik balik naskah yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/29). Naskah yang ditandatangani Jokowi diketahui menghapus dua ayat di dalam pasal 5.

Selain itu, dua ayat di pasal lima serupa dengan pasal 4. Keduanya pun sama-sama mencantumkan sepuluh ruang lingkup UU Cipta Kerja.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsDPRDPR RIJokowiOmnibus LawUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • Temui PM Palestina Saat KTT, Jokowi Tegaskan Indonesia Terus Dukung Perjuangan dan Kemerdekaan Palestina
    Nasional

    Temui PM Palestina Saat KTT, Jokowi Tegaskan Indonesia Terus Dukung Perjuangan dan Kemerdekaan Palestina

    2 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Sudah Gelontorkan Bantuan Pandemi 405 T, Sisa 330 T
    Nasional

    Jokowi Sudah Gelontorkan Bantuan Pandemi 405 T, Sisa 330 T

    29 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Menpora Ungkap Alasan FIFA Kirim Surat ke Jokowi, Bukan PSSI
    Nasional

    Menpora Ungkap Alasan FIFA Kirim Surat ke Jokowi, Bukan PSSI

    12 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Luhut Ungkap Data Penyebaran Covid Varian Delta Terparah di Indonesia
    Nasional

    Pengamat ini Kritik Jokowi Soal Sederet Jabatan yang Bikin Luhut Makin ‘Superpower’

    16 April 2022
    By Joni Sitohang
  • DPR Kebut Omnibus Law Ciptaker di Masa Reses, Demokrat: Cacat Sejak Awal, Banyak Penumpang Gelap
    Nasional

    DPR Kebut Omnibus Law Ciptaker di Masa Reses, Demokrat: Cacat Sejak Awal, Banyak Penumpang Gelap

    29 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Yakin Wabah Corona di Indonesia Tuntas Akhir Tahun ini, Jokowi Pastikan Sektor Pariwisata 2021 Booming Lagi
    Nasional

    Ingin Segera Bangkitkan Ekonomi, Jokowi Pakai Jurus Lebur BUMN Penerbangan dan Pariwisata

    8 Agustus 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Tanyakan Terobosan Nadiem Selama Jadi Menteri
    Nasional

    Jokowi Tanyakan Terobosan Nadiem Selama Jadi Menteri

  • Soal Polemik Putusan PN Jakpus, Pengamat: Bukti Operasi Senyap Penundaan Pemilu Masih Berjalan
    Nasional

    Soal Polemik Putusan PN Jakpus, Pengamat: Bukti Operasi Senyap Penundaan Pemilu Masih Berjalan

  • Keunggulan Oppo dengan Fitur ColorOS 11 Terbaru
    Teknologi

    Keunggulan Oppo dengan Fitur ColorOS 11 Terbaru

  • Ternyata ini Penyebab DPR Lontarkan Kritik Pedas kepada Menag Fachrul Razi
    Nasional

    Ternyata ini Penyebab DPR Lontarkan Kritik Pedas kepada Menag Fachrul Razi

  • Bakal Dilarang Beredar Pemerintah, Ini Bahaya Minyak Curah
    Nasional

    Bakal Dilarang Beredar Pemerintah, Ini Bahaya Minyak Curah

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.