“Sanski teguran sudah berakhir pada Minggu (24/11/19). Kemudian pada Senin (besok) akan mulai diberlakukan penegakan aturan berupa penilangan,” jelas Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Fakta Baru Pembobolan ATM Bank DKI Diungkap Polisi: 41 Orang Pelaku, Total Kerugian 50 Miliar
Pemprov DKI Jakarta juga mengklaim telah melakukan uji coba jalur sepeda. Uji coba tersebut dilakukan dalam 3 fase sejak 20 September 2019 lalu.
Pada fase pertama, dimulai dari Jalan Pemuda hingga Jalan Merdeka Selatan. Kemudian fase kedua, dimulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan RS Fatmawati. Sedangkan pada fase ketiga, Pemprov DKI memulainya dari Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Untuk itu, kepada seluruh pengendara motor diimbau, agar berhati-hati dalam berkendara. Patuhi seluruh aturan yang ada dan terus pantau kabar tentang jalur sepeda yang dilarang dilewati.
Baca juga: Kantuk Pengendara Toyota Berujung Tewasnya PKL di Kota Tua