TIKTAK.ID – Aturan baru bagi pengendara motor untuk tidak melintas di jalur sepeda bakal mulai diberlakukan, Senin (25/11/19). Bahkan polisi akan langsung menilang bagi mereka yang melanggar.
“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penilangan kepada para pengendara motor yang nekat masuk ke jalur bersepada, dan itu berlaku mulai besok,” buka Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Ia menambahkan akan mengerahkan semua petugas dalam penertiban aturan baru tersebut.
Diketahui, saat ini terdapat 17 titik jalur sepeda yang ada di DKI Jakarta, dan sebelumnya sudah pernah dilakukan sosialisasi dan uji coba sejak 20 September hingga 19 November 2019.
Baca juga: Hasil Survei IPO: Prabowo Menteri Paling Dipercaya di Kabinet Jokowi
Dalam tahap uji coba tersebut, bagi para pengendara motor yang melanggar jalur pesepeda, belum diberlakukan penilangan. Mereka hanya diberi edukasi soal aturan baru tersebut. Saat itu pihak kepolisian juga terus memberikan teguran ketika masih ada beberapa pengendara motor yang tidak tahu tentang aturan baru tersebut.
Namun, kali ini bagi siapa saja pengendara motor yang tetap melanggar, akan langsung mendapat sanksi berupa tilang. Mereka akan dikenakan Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no 22 tahun 2009.
Halaman selanjutnya…