Tag: Yusri Yunus

  • FPI Jaga Petamburan di Jadwal Pemanggilan Kedua, Habib Rizieq Bakal Mangkir Lagi?

    FPI Jaga Petamburan di Jadwal Pemanggilan Kedua, Habib Rizieq Bakal Mangkir Lagi?

    TIKTAK.ID – Sejumlah pria berseragam Laskar Pembela Islam (LPI) terlihat sedang menjaga ketat wilayah Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Penjagaan tersebut usai beredar kabar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dipanggil Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan hari ini, Senin (7/12/20).

    Seperti dilansir CNNIndonesia.com, di lokasi tampak pria berseragam putih-putih yang identik dengan laskar FPI. Mereka sudah berjaga sejak pukul 07.30 WIB. Terdapat pula lima orang berpakaian laskar yang berjaga di pintu masuk Jalan Petamburan III.

    Kemudian ketika memasuki area di dekat kediaman Rizieq di Jalan Paksi, terlihat anggota laskar yang berjaga dalam jumlah lebih besar dan bersiaga. Mereka berjumlah sekitar belasan orang, dan tersebar di dalam area itu.

    Baca juga : Dalam Dua Pekan Dua Menterinya Jadi Tersangka Korupsi, PKS: Jokowi Perlu Minta Maaf ke Publik

    Akan tetapi, Jalan Petamburan III masih bisa dilalui oleh lalu lalang kendaraan. Para laskar hanya berjaga-jaga memantau situasi sekitar. Selain itu, mereka yang berjaga juga tak luput memantau para pengendara bila ada kendaraan yang memasuki jalan tersebut.

    Seperti diketahui, Polda Metro Jaya kembali memanggil Rizieq untuk diperiksa terkait kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu. Pemeriksaan kali ini adalah pemanggilan kedua, setelah Rizieq absen pada pemeriksaan yang dijadwalkan 1 Desember lalu. Ketika itu, ia beralasan sedang pemulihan usai dirawat di RS Ummi Bogor.

    Tidak hanya Rizieq, menantunya Hanif Alatas juga ikut diagendakan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum.

    Baca juga : Reaksi Susi Disebut Keliru Larang Ekspor Benih Lobster oleh Adik Prabowo

    Sejumlah aparat kepolisian pun sempat diadang ketika hendak mendatangi kediaman Rizieq pada 2 Desember lalu. Saat itu, aparat kepolisian berniat mengantarkan surat pemanggilan kedua untuk Rizieq. Namun, meski sempat tertahan beberapa saat, satu orang penyidik kepolisian lantas diperbolehkan masuk untuk mengantar surat.

    Sementara itu, polisi sempat mengingatkan Habib Rizieq untuk tidak membawa massanya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi meminta Habib Rizieq hanya membawa pengacara.

    “Kami imbau kepada mereka semuanya, agar tidak usah mengantar dan cukup dengan pengacara saja,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/12/20), mengutip Detik.com.

  • Mulai Senin Besok, Pemotor Lewat Jalur Sepeda Bakal Ditilang Polisi

    Mulai Senin Besok, Pemotor Lewat Jalur Sepeda Bakal Ditilang Polisi

    TIKTAK.ID – Aturan baru bagi pengendara motor untuk tidak melintas di jalur sepeda bakal mulai diberlakukan, Senin (25/11/19). Bahkan polisi akan langsung menilang bagi mereka yang melanggar.

    “Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penilangan kepada para pengendara motor yang nekat masuk ke jalur bersepada, dan itu berlaku mulai besok,” buka Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

    Ia menambahkan akan mengerahkan semua petugas dalam penertiban aturan baru tersebut.

    Diketahui, saat ini terdapat 17 titik jalur sepeda yang ada di DKI Jakarta, dan sebelumnya sudah pernah dilakukan sosialisasi dan uji coba sejak 20 September hingga 19 November 2019.

    Baca juga: Hasil Survei IPO: Prabowo Menteri Paling Dipercaya di Kabinet Jokowi

    Dalam tahap uji coba tersebut, bagi para pengendara motor yang melanggar jalur pesepeda, belum diberlakukan penilangan. Mereka hanya diberi edukasi soal aturan baru tersebut. Saat itu pihak kepolisian juga terus memberikan teguran ketika masih ada beberapa pengendara motor yang tidak tahu tentang aturan baru tersebut.

    Namun, kali ini bagi siapa saja pengendara motor yang tetap melanggar, akan langsung mendapat sanksi berupa tilang. Mereka akan dikenakan Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no 22 tahun 2009.

    Halaman selanjutnya…

  • Fakta Baru Pembobolan ATM Bank DKI Diungkap Polisi: 41 Orang Pelaku, Total Kerugian 50 Miliar

    Fakta Baru Pembobolan ATM Bank DKI Diungkap Polisi: 41 Orang Pelaku, Total Kerugian 50 Miliar

    TIKTAK.ID – Hingga kini kasus pembobolan ATM Bank DKI masih terus didalami Polda Metro Jaya. Aksi yang semula diduga dilakukan oleh belasan Satpol PP itu, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, didapat 41 orang yang berstatus sebagai terperiksa.

    “Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata terus bekembang menjadi 41. Namun, hingga kini belum ada yang ditahan. Kami terus memanggil 41 orang tersebut, namun baru 25 orang saja yang hadir dalam pemeriksaan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

    Menurutnya, dari kesuluruhan orang berstatus terperiksa tersebut masih belum ada yang dijadikan tersangka. Sebab, motif pada pembobolan ini masih terus didalami.

    Baca juga: Waspada! Ada Modus Kejahatan Tukar Tas di KRL

    “Kami akan mendalami kasus tersebut. Modus mereka adalah dengan mengambil uang di ATM. Mereka mengulanginya beberapa kali meski hanya Rp 4000. Kemudian dia menyampaikan kepada semua teman-temannya yang jumlahnya 41. Semuannya masih akan terus kami dalami dan kita lakukan pemanggilan. Lalu dengan pihak bank, mereka sudah mengatakan bahwa sistemnya sudah diperbaiki,” imbuh Kombes Yusri Yunus.

    Dari hasil pemeriksaan juga terungkap, nilai kerugian yang semula ditaksir sekitar Rp 30 miliar, belakangan diketahui nilainya menjadi lebih besar, yakni Rp 50 miliar.

    Baca juga: Rombongan Ojol Nekat Bawa Lari Jenazah Bayi dari RS, Ini Alasannya

    Halaman selanjutnya…