Muannas menjelaskan, tiga syarat pemakzulan presiden tertuang pada Pasal 7A UUD 1945. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi, apalagi di tengah pandemi seperti saat ini.
Baca juga : Soal Pemutusan Listrik dan Air Penghuni Apartemen di DKI, Anies Bisa Apa?
Perlu diketahui, pemakzulan sendiri diartikan sebagai sebuah proses penjatuhan dakwaan oleh sebuah badan legislatif secara resmi terhadap seorang pejabat tinggi negara, dalam hal ini kepada Kepala Negara, yaitu presiden.
Sebagai seorang pengacara, Muannas merasa bahwa secara legal konstitusional tidak ada alasan sah menurut hukum untuk melakukan pemberhentian terhadap Jokowi. Oleh sebab itu, Muannas menegaskan mencuatnya isu pemakzulan hanyalah berita bohong alias hoaks.
“Semua yang beredar hari ini hanyalah hoaks dan hasutan. Perhatikan saja mulai soal dana haji yang katanya dipakai perkuat rupiah sudah dibantah oleh Kepala BPKH, kemudian soal penegakan hukum kasus-kasus besar berjalan baik, Jiwasraya, Asabri, Danareksa, macam-macam. Semua kasus itu diproses dan para pelakunya ditangkap, bahkan semua aset disita,” ucapnya.