Tag: Pemakzulan

  • Anggota Partai Republik AS yang Dukung Pemakzulan Trump Dapat Ancaman Kekerasan

    Anggota Partai Republik AS yang Dukung Pemakzulan Trump Dapat Ancaman Kekerasan

    TIKTAK.ID – Anggota Kongres Partai Republik AS terpecah setelah 10 anggotanya membelot dari keputusan Partai dan mendukung Partai Demokrat untuk mendakwa Presiden Donald Trump pada sidang Kongres terkait pemakzulan pada Rabu (13/1/21).

    Dilansir BBC, salah satu anggota Kongres Liz Cheney, anggota DPR Republik peringkat ketiga, menghadapi desakan dan seruan untuk mundur dari posisi kepemimpinan partainya setelah pemungutan suara kemarin dia mendukung pemakzulan terhadap Trump.

    Anggota parlemen yang memilih untuk memakzulkan Trump mengatakan bahwa mereka telah menerima ancaman kekerasan, dan keamanan terhadap diri mereka telah ditingkatkan.

    Semua terjadi ketika Trump bersiap untuk lengser dari jabatannya dan menghadapi persidangan di Senat.

    Cheney yang ayahnya adalah wakil presiden dari Partai Republik George W Bush, segera menghadapi seruan untuk mengundurkan diri setelah pada pemungutan suara dia memilih untuk mendakwa Trump karena menghasut pemberontakan terhadap Pemerintah AS.

    “Saya tidak akan ke mana-mana. Ini adalah suara hati nurani,” kata Cheney, setelah pendukung konservatif Trump di Kongres meminta dia untuk mundur.

    “Itu salah satu di mana ada pandangan berbeda dalam konferensi kami. Tetapi bangsa kami menghadapi hal yang belum pernah terjadi sebelumnya, sejak Perang Saudara, krisis konstitusional,” katanya kepada wartawan pada Rabu lalu, ketika Trump dimakzulkan untuk kedua kalinya dan mengukir sejarah tersendiri bagi Amerika.

    Seorang anggota Partai Republik lainnya mengatakan dia dan beberapa rekannya telah membeli pelindung tubuh dan telah dipaksa untuk mengubah rutinitas normal mereka setelah menerima ancaman kekerasan.

    “Sangat menyedihkan bahwa kami harus sampai pada titik itu, tetapi Anda tahu kekhawatiran kami adalah bahwa seseorang mungkin mencoba membunuh kami,” kata Peter Meijer dari Partai Republik Michigan kepada MSNBC, Kamis kemarin.

    “Kami tidak tahu apa yang akan terjadi selanjutnya. Kami tidak mengharapkan Capitol dikuasai untuk pertama kalinya dalam 200 tahun,” katanya.

    “Dan jadi dalam lingkungan yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan tingkat ketakutan yang belum pernah terjadi sebelumnya, perpecahan dan kebencian, kita harus memperhitungkan segala skenario.”

    Pada sidang Rabu kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat AS memilih dengan 232 suara dibandingkan 197, untuk mendakwa Trump karena diduga menghasut para perusuh yang menyerbu Capitol pada pekan lalu.

    FBI telah memperingatkan kemungkinan protes bersenjata yang telah direncanakan di Washington DC dan 50 Ibu Kota Negara Bagian di AS menjelang pelantikan Presiden terpilih dari Partai Demokrat, Joe Biden pada Rabu, 20 Januari nanti.

  • Sah! DPR AS Kembali Makzulkan Trump

    Sah! DPR AS Kembali Makzulkan Trump

    TIKTAK.ID – Setelah melewati perdebatan panjang, pada Rabu (13/1/21) Dewan Perwakilan Rakyat AS akhirnya memutuskan mendakwa Presiden Donald Trump bersalah karena “menghasut pemberontakan” pada kerusuhan Capitol pekan lalu.

    Dilansir BBC, pengambilan suara didominasi Partai Demokrat yang mendukung pemakzulan terhadap Trump, ditambah 10 anggota Partai Republik yang memihak Demokrat untuk mendakwa Trump.

    Trump menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang dua kali dimakzulkan -didakwa melakukan kejahatan oleh Kongres.

    Jika terbukti bersalah di persidangan di Senat, maka Trump dilarang menjabat lagi.

    Pada persidangan di Senat, Ketua DPR Nancy Pelosi, yang seorang Demokrat, mengatakan, “Presiden Amerika Serikat menghasut pemberontakan ini, pemberontakan bersenjata melawan negara kita bersama.”

    “Dia harus turun. Dia jelas dan menghadirkan bahaya bagi bangsa yang kita semua cintai.”

    Sebagian besar Partai Republik tidak berusaha untuk membela retorika Trump, sebaliknya dengan alasan bahwa pemakzulan telah melewati dengar pendapat dan menyerukan Demokrat untuk membatalkan pemakzulan demi persatuan nasional.

    “Memberhentikan presiden dalam jangka waktu sesingkat itu akan menjadi kesalahan,” kata Kevin McCarthy, petinggi Partai Republik di DPR.

    “Itu tidak berarti presiden bebas dari kesalahan. Presiden memikul tanggung jawab atas serangan hari Rabu di Kongres oleh massa perusuh.”

    Pasal pemakzulan menyatakan bahwa Trump “berulang kali mengeluarkan pernyataan palsu yang menyatakan bahwa hasil pemilihan presiden adalah penipuan dan tidak boleh diterima”.

    Dikatakan dia kemudian mengulangi klaim ini dan “dengan sengaja membuat pernyataan kepada orang banyak yang mendorong dan diperkirakan mengakibatkan tindakan melanggar hukum di Capitol”, yang mengarah pada kekerasan dan hilangnya nyawa orang lain.

    “Presiden Trump sangat membahayakan keamanan Amerika Serikat dan lembaga pemerintahannya, mengancam integritas sistem demokrasi, mengganggu transisi kekuasaan secara damai, dan membahayakan cabang pemerintahan yang setara.”

    Trump akan meninggalkan jabatannya pada 20 Januari, menyusul kekalahannya dalam pemilu November lalu dari wakil Demokrat, Joe Biden.

    Tuduhan pemakzulan ini bersifat politis, bukan pidana. Presiden dituduh oleh Kongres menghasut penyerbuan Capitol dengan pidatonya pada 6 Januari di sebuah rapat umum di luar Gedung Putih.

    Menyusul pernyataan Trump itu, para pendukungnya masuk ke Capitol, memaksa anggota parlemen untuk bersembunyi menyelamatkan diri dan menangguhkan sertifikasi hasil pemilu. Gedung itu kemudian dikuasai pengikut Trump dan lima orang tewas pada penyerangan itu.

    Pasal pemakzulan akan menuju ke Senat, yang akan mengadakan persidangan untuk menentukan kesalahan presiden.

    Jika Trump dinyatakan bersalah oleh Senat, anggota parlemen dapat mengadakan pemungutan suara lagi untuk memblokirnya agar tidak mencalonkan diri lagi -yang dia rencanakan akan dilakukannya pada pemilihan berikutnya di 2024.

    Namun persidangan sepertinya tidak akan segera terjadi. Sebab menurut Jubir Partai Republik, Mitch McConnell, Senat mungkin tidak akan berkumpul kembali sampai 19 Januari. Itu artinya sehari sebelum Trump keluar dari Gedung Putih.

  • Gedung Kongres AS Diserang, Partai Demokrat Mulai Galang Pemakzulan Trump

    Gedung Kongres AS Diserang, Partai Demokrat Mulai Galang Pemakzulan Trump

    TIKTAK.ID – Partai Demokrat AS berencana untuk memakzulkan Presiden Donald Trump atas perannya dalam serangan ke gedung Kongres AS, Capitol Hill pada Rabu lalu.

    Ketua DPR, Nancy Pelosi mengatakan dia akan mengajukan pemakzulan jika Trump tidak segera mengundurkan diri.

    Dilansir BBC, pemakzulan yang akan diajukan pada Senin besok oleh Partai Demokrat dilakukan dengan tuduhan Trump telah melakukan “penghasutan pemberontakan”.

    Mereka menuduh Trump mendorong kerusuhan di Kongres yang menewaskan lima orang.

    Presiden terpilih Joe Biden mengatakan pemakzulan harus diputuskan oleh Kongres, namun juga berpendapat bahwa “untuk waktu yang lama Presiden Trump tidak cocok untuk memegang jabatan itu”.

    Gedung Putih menolak pemakzulan itu sebagai langkah “bermotivasi politik” yang “hanya akan memecah belah Amerika”.

    Hampir 160 Dewan Perwakilan Demokrat telah menandatangani rencana itu, yang mulai disusun oleh anggota kongres Ted Lieu dari California dan David Cicilline dari Rhode Island yang berlindung selama kekacauan pada Rabu kemarin di Capitol.

    Jika prosesnya terus dilakukan, ini akan menjadi kedua kalinya DPR melakukan pemakzulan terhadap Presiden Trump.

    Pada Desember 2019, Majelis Rendah memakzulkan Trump dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres. Namun Senat membebaskannya dari kedua dakwaan pada Februari 2020.

    Tidak ada presiden AS yang pernah dimakzulkan dua kali. Namun, prospek hukuman pemakzulan tampaknya masih cukup jauh karena dukungan luas dari Partai Republik sebagai pendukung utama Trump di Senat.

    Sebab sejauh ini tidak ada indikasi bahwa cukup banyak anggota partai Republik yang akan setuju untuk memvonisnya.

    Itu berarti pemakzulan di DPR mungkin hanya menjadi tindakan simbolis untuk meminta pertanggungjawaban Trump atas invasi ke Kongres.

    Namun, jika terbukti bersalah, Trump akan kehilangan tunjangan yang diberikan kepada mantan presiden, dan senator dapat memilih untuk melarangnya secara permanen dari jabatan publik.

    Langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya ini terjadi ketika Trump yang terisolasi bersembunyi di Gedung Putih pada Jumat kemarin dan alat komunikasi utamanya dengan dunia luar, Twitter telah memblokir akunnya.

    Pengepungan Capitol telah membuat para politisi senior gelisah, mendorong Ketua DPR dari Partai Demokrat Nancy Pelosi untuk berbicara dengan pejabat tinggi militer negara itu agar dapat mencegah Trump mengakses kode aktivasi senjata nuklir.

    “Donald John Trump terlibat dalam Kejahatan dan Pelanggaran Tinggi dengan sengaja menghasut kekerasan terhadap Pemerintah Amerika Serikat”, bunyi draf tersebut.

    Dalam resolusi pemakzulan itu, anggota parlemen menuduh Trump membuat pernyataan yang mendorong dan mengakibatkan “tindakan melanggar hukum di Capitol”.

    Draf tersebut juga mengatakan bahwa Trump “konsisten dengan upaya sebelumnya untuk menumbangkan dan menghalangi” sertifikasi kemenangan presiden terpilih Biden dalam pemilihan presiden 3 November lalu.

    “Karena itu dia mengkhianati kepercayaannya sebagai Presiden, hingga melukai rakyat Amerika Serikat”, lanjut rancangan itu.

    Sebelumnya Trump mendesak para pendukungnya untuk berbaris di Capitol pada hari kemenangan pemilihan Biden akan dikonfirmasi oleh Kongres.

    Trump juga mengadakan rapat umum dan berulang kali meragukan keabsahan pemilihan presiden, menuduh, tanpa bukti, bahwa kemenangan itu “dicuri” darinya.

    “Kami akan berjalan ke Capitol dan kami akan mendukung senator pemberani kami dan anggota Kongres dan para wanita,” kata Trump kepada kerumunan, mendesak para pendukungnya “untuk melawan”.

    Demokrat dan beberapa Republikan berpendapat bahwa kata-kata Trump itu sama dengan penghasutan.

    Pemakzulan memungkinkan Kongres -bagian dari Pemerintah AS yang menulis dan membawa Undang-Und…

  • Ketua Umum Cyber Indonesia: Pemakzulan Jokowi Penuh Berita Bohong

    Ketua Umum Cyber Indonesia: Pemakzulan Jokowi Penuh Berita Bohong

    TIKTAK.ID – Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menyebut pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa pemberitaan tak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Muannas menyatakan, jika pemakzulan ingin dilakukan beberapa pihak dengan berita bohong, maka perlu mengubah konstitusi.

    “Kalau ngotot ingin pemakzulan Jokowi boleh pakai hoaks dan hasutan, sebaiknya konstitusinya diubah terlebih dahulu,” ujar Muannas, seperti dilansir Tagar, Sabtu (6/6/20).

    Muannas menilai mencuatnya pemakzulan terhadap Jokowi sebagai kabar hasutan yang diembuskan oleh barisan sakit hati dan golongan oposan, yakni orang yang dipecat atau tidak kebagian kekuasaan. Ia pun menyerahkan hal itu pada hukum dan undang-undang yang berlaku di Tanah Air, karena menurutnya tak mungkin pemakzulan bisa dilakukan hanya bermodal hoaks.

    Baca juga : Direksi Pertamina Bakal Dirombak Erick Thohir, Ahok Diplot Masuk Bursa Dirut?

    “Silahkan saja kalau mau mencoba memprovokasi dan menghasut, sepanjang tidak ada hukum yang dilanggar. Kritik dan kebebasan berpendapat ada batasan, hukum kita sangat mudah memilah mana hoaks dan kritik, hasutan dan kebebasan berpendapat, jadi harus hati-hati,” tutur Muannas.

    Meski begitu, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menyatakan di dalam peraturan perundang-undangan bisa saja presiden diberhentikan di tengah jalan. Dengan catatan, lanjut Muannas, terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, melakukan tindak pidana berat atau perbuatan tercela, maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

    Halaman selanjutnya…

  • Diskusi Pemakzulan di UGM, Upaya Menikam ‘Jantung’ Jokowi

    Diskusi Pemakzulan di UGM, Upaya Menikam ‘Jantung’ Jokowi

    TIKTAK.ID – Lawan-lawan politik Presiden Joko Widodo saat ini senantiasa mencari celah dan menyusun strategi yang tepat untuk melakukan serangan.

    Serangan menikam tersebut diarahkan dan dilancarkan langsung ke “jantung” Jokowi.

    Baru-baru ini Jumat (29/5/20), Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menginisiasi gelaran diskusi virtual di UGM Yogyakarta.

    Baca juga : Denny Indrayana: Jokowi Sulit Dimakzulkan Baik Secara Konstitusional Maupun Politik

    Tema yang diangkat berjudul “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.

    Sesudah memperoleh kritik dari salah seorang dosen UGM bahwa tema diskusi itu terindikasi makar, kemudian direvisilah tema tersebut menjadi, “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.

    Tetapi, konon diskusi virtual itu urung digelar sesudah pihak pembicara, moderator dan narahubung mengalami teror. Dor!

    Baca juga : Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Bendera Merah Putih Berlogo Palu Arit di UNHAS

    UGM adalah kampus Jokowi saat kuliah di Fakultas Kehutanan dan lulus tahun 1980.

    Dus, UGM merupakan “rumah” kedua yang amat bernilai bagi Jokowi.

    Serangan politik ke Jokowi langsung dilakukan dari dan mengarah ke “rumah” keduanya ini.

    UGM, sebagai “rumah” kedua Jokowi dan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara, adalah Rektor UGM periode 2012-2014, dipersepsikan “memusuhi” sang mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

    Baca juga : Mahfud MD Minta Polisi Kejar Pelaku Teror Acara Diskusi Pemberhentian Presiden

    Selain Jokowi dan Pratikno, terdapat lima alumni UGM lainnya yang tergabung dalam Kabinet, yaitu Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

    Ngeri-ngeri Sedap

    Ngeri-ngeri sedap. Betapa tidak? Tema diskusi itu bisa menggiring opini publik ke arah pemakzulan atau “impeachment” terhadap Jokowi di tengah penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 yang tidak kunjung berakhir.

    Baca juga : Hadapi New Normal, Anies Baswedan Anjurkan Masker Jadi Seragam PNS

    Mempersepsikan Jokowi sebagai presiden gagal

    Persoalan faktanya, apakah Jokowi sesungguhnya gagal ataupun berhasil, hal tersebut urusan nanti, yang terpenting persepsi telah terbangun, sebab politik merupakan persepsi.

    Kondisi mencekam berupaya ditampakkan melalui tema tersebut. Berkaitan dengan isu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 yang beberapa saat lalu ditetapkan DPR RI jadi UU. Perppu 1/2020 ini dipersepsikan mencekam sebab terdapat muatan seperti kekebalan hukum atau imunitas terhadap pejabat yang menangani Covid-19.

    Baca juga : Disentil Fadli Zon, Mahfud MD Malah Tertawakan Balik, Soal Apa Sih?

    Perppu itu dipersepsikan wujud antisipasi terhadap kegagalan Jokowi selama menghadapi Covid-19, sehingga layak dimakzulkan.

  • Posisi Presiden Brasil Diujung Tanduk

    Posisi Presiden Brasil Diujung Tanduk

    TIKTAK.ID – Menteri Kehakiman Brasil Sérgio Moro mengundurkan diri dan menuduh Presiden Jair Bolsonaro ikut campur tangan di Kepolisian Federal Negara. Sontak, pengunduran diri dan tuduhan itu memicu aksi protes. Muncul seruan pemakzulan kepada presiden dan desakan penyelidikan terkait isu campur tangan di Kepolisian Federal, seperti yang dilaporkan The Guardian, Jumat (24/4/20).

    Dalam pidatonya Jumat malam, Presiden Brasil membantah tuduhan Moro bahwa dirinya menunjuk Kepala Kepolisian Federal yang baru untuk mendapat akses laporan rahasia intelijen.

    “Maaf, Pak Menteri, Anda tidak akan membohongi saya,” kata Bolsonaro, diapit oleh sekelompok pendukung yang hampir seluruhnya laki-laki, termasuk putra politisinya Eduardo.

    Tuduhan Moro seperti sebuah bom yang memicu protes keras, termasuk di antara kelas politik Brasil. Bahkan, Jaksa Agung Brazil Augusto Aras sampai meminta izin Mahkamah Agung untuk melancarkan penyelidikan.

    Baca juga: Hanya Selang Beberapa Hari dari Perintah Trump Serang Kapal Iran, Awak Kapal Perang AS Malah Kembali Diserang Corona

    “Kesaksian Moro … merupakan bukti kuat untuk proses pemakzulan,” kata Gubernur Negara Bagian timur laut Maranhão, Flávio Dino melalui cuitan akun Twitternya.

    Sementara itu ketua Komite Konstitusi, Keadilan dan Kewarganegaraan Senat, Senator Simone Tebet melalui cuitannya di Twitter menulis bahwa, jika terbukti, tuduhan itu mewakili “kejahatan tanggung jawab” – pelanggaran yang tak dapat ditembus yang juga dilakukan Presiden sayap kiri Dilma Rousseff dan secara kontroversial digulingkan pada 2016.

    Moro merupakan pahlawan orang-orang Brasil yang konservatif karena berhasil memenjarakan orang kaya dan berkuasa selama investigasi kasus korupsi yang dikenal dengan sebutan Operasi Cuci Mobil. Dia menduga Bolsonaro mengganti Kepala Kepolisian Federal Negara dengan seseorang yang disiapkan untuk dapat berbagi laporan rahasia intelijen.

    Halaman selanjutnya…