TIKTAK.ID – Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menyebut pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa pemberitaan tak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Muannas menyatakan, jika pemakzulan ingin dilakukan beberapa pihak dengan berita bohong, maka perlu mengubah konstitusi.
“Kalau ngotot ingin pemakzulan Jokowi boleh pakai hoaks dan hasutan, sebaiknya konstitusinya diubah terlebih dahulu,” ujar Muannas, seperti dilansir Tagar, Sabtu (6/6/20).
Muannas menilai mencuatnya pemakzulan terhadap Jokowi sebagai kabar hasutan yang diembuskan oleh barisan sakit hati dan golongan oposan, yakni orang yang dipecat atau tidak kebagian kekuasaan. Ia pun menyerahkan hal itu pada hukum dan undang-undang yang berlaku di Tanah Air, karena menurutnya tak mungkin pemakzulan bisa dilakukan hanya bermodal hoaks.
Baca juga : Direksi Pertamina Bakal Dirombak Erick Thohir, Ahok Diplot Masuk Bursa Dirut?
“Silahkan saja kalau mau mencoba memprovokasi dan menghasut, sepanjang tidak ada hukum yang dilanggar. Kritik dan kebebasan berpendapat ada batasan, hukum kita sangat mudah memilah mana hoaks dan kritik, hasutan dan kebebasan berpendapat, jadi harus hati-hati,” tutur Muannas.
Meski begitu, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menyatakan di dalam peraturan perundang-undangan bisa saja presiden diberhentikan di tengah jalan. Dengan catatan, lanjut Muannas, terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, melakukan tindak pidana berat atau perbuatan tercela, maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
Halaman selanjutnya…