7 Tahun Pengusutan Kasus Munir Mangkrak, Suciwati: Jokowi Pembohong
TIKTAK.ID – Tujuh tahun sudah berlalu sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Jaksa Agung RI saat itu, HM Prasetyo untuk mengusut kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, pada 13 Oktober 2016 lalu.
Akan tetapi, Suciwati, istri Munir, sampai hari ini, pada Jumat, 13 Oktober 2023, mengaku tidak memperoleh kabar dan kejelasan soal janji Presiden Jokowi tersebut.
“Ya tidak ada, malah enggak lama kemudian dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) hilang. Cara yang tidak bertanggung jawab negara menjawab komitmen itu,” ujar Suciwati, seperti dilansir Tempo.co, pada Jumat (13/10/23).
Baca juga : Golkar Tegaskan Buka Pintu PSI Masuk Koalisi Pendukung Prabowo
Kemudian Suciwati membeberkan tiga catatan terhadap ketidakseriuan Jokowi mengungkapkan kasus kematian Munir pada 7 September 2004 dengan cara diracun ketika melakukan penerbangan ke Belanda.
“Presiden Jokowi sungguh-sungguh berjanji memerintah Jaksa Agung agar menyelesaikan kasus Cak Munir, tapi ternyata enggak ada action. Berjanji di hadapan 22 orang pengacara hukum dan HAM yang dia undang untuk menuntaskan kasus Cak Munir, ternyata bohong,” tutur Suciwati.
“Presiden Jokowi tidak bertanggung jawab saat dokumen (TPF) Munir yang diserahkan kepada tujuh lembaga negara termasuk Sekretaris Negara (Setneg) malah dinyatakan tidak menguasai alias hilang. Tak ada usaha untuk melakukan pencarian, padahal oleh SBY, presiden sebelumnya bahkan dikirimkan copy-nya. Nyatanya terduga dalang pembunuh Cak Munir dijadikan sebagai penasihatnya. Bisa berharap apa dengan presiden macam ini?” sambung Suciwati.
Baca juga : Gelar Rakernas, Relawan Projo Undang Prabowo dan 2 Putra Jokowi
Suciwati menjelaskan bahwa hingga kini sebagian besar anggota TPF Munir masih hidup untuk konfirmasi terkait dokumen TPF Munir yang dikirimkan oleh SBY melalui Sudi Silalahi yang diterima Johan Budi, saat itu sebagai Jubir Kepresidenan.
“Presiden Jokowi pembohong,” tegas Suciwati.
Untuk diketahui, pada Oktober 2016 atau 7 tahun silam, Jokowi sempat memerintahkan Jaksa Agung saat itu, HM Prasetyo, supaya kembali mengusut kasus pembunuhan Munir. Perintah tersebut menyusul permintaan Komisi Informasi Publik atau KIP agar Pemerintah segera mengumumkan hasil penyelidikan (TPF) Munir kepada masyarakat.
Baca juga : Koalisi Indonesia Maju Sebut 2 Partai Bakal Merapat Dukung Prabowo
“Presiden menyatakan sudah memerintahkan Jaksa Agung untuk yang pertama menelusuri keberadaan hasil TPF itu,” jelas Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, di Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu (13/9/23).
Menurut Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hasil penyelidikan TPF Munir tersebut adalah informasi penting yang harus diketahui publik. Namun di sisi lain, Staf Khusus Bidang Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Alexander Lay mengeklaim tidak mengetahui keberadaan dokumen, sehingga tak mungkin mengumumkan isi dokumen ke publik.