TIKTAK.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tampaknya tidak gentar dalam melawan kekalahan gugatan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi telah meminta Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Lestari Priansari Marsudi agar tidak takut dan mengajukan banding melawan Uni Eropa di WTO atas kasus pelarangan ekspor bijih nikel mentah milik RI ke luar negeri.
Kemudian Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah menyampaikan kabar terbaru. Teuku mengatakan bahwa surat banding gugatan di WTO itu sudah diberikan, usai pihaknya melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca juga : Wamenag Buka Suara Usai Geger Cak Nun ‘Kesambet’ Sebut Jokowi Firaun
“Dalam proses kita menyampaikan posisi kita atas isu ini sebelumnya. Koordinasi dilakukan antara Kemlu dengan Kementerian Perdagangan,” ungkap Teuku dalam konferensi pers mingguan Kemlu, pada Kamis (19/1/23), seperti dilansir CNBC Indonesia.
Menurut Teuku, banding oleh Indonesia adalah bagian dari proses sesuai dengan apa yang WTO lakukan sebelumnya, telah melalui satu proses yang sama.
“Submission sudah disampaikan kepada WTO pada 8 Desember 2022 lalu, jadi sebenarnya ini sudah berproses ya. Tapi saya tidak tahu akan perlu waktu berapa lama untuk membahas berbagai argumentasi yang disampaikan Indonesia,” terang Teuku.
Baca juga : PKB Siap Minta Masukan Ulama Jika Gus Muhaimin Batal Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
Seperti telah diberitakan, Indonesia saat ini sedang dalam sengketa hukum perdagangan dengan UE di WTO. Mulanya, gugatan Indonesia ke WTO oleh Uni Eropa itu terjadi atas kebijakan Pemerintah Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel ke luar negeri.
Setelah itu pada Oktober 2022 kemarin, Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan di WTO tersebut. Meski begitu, dalam pesan terakhir yang disampaikan oleh Jokowi menyatakan untuk tidak takut dan tidak mundur menghadapi kekalahan gugatan Uni Eropa di WTO itu.
Presiden Jokowi sendiri sejak tiga tahun lalu memang telah melarang ekspor bijih nikel ke luar negeri. Kegiatan larangan ekspor tersebut juga dibarengi dengan pengembangan hilirisasi di dalam negeri.
Baca juga : Jokowi Peringatkan Kepala Daerah: Kebebasan Beragama Dijamin Konstitusi
Dengan adanya pelarangan ekspor itu, Jokowi mengeklaim Indonesia berhasil meraih lompatan nilai tambah yang signifikan. Dia memaparkan bahwa dari yang sebelumnya hanya berkisar Rp17 triliun menjadi Rp360-an triliun pada tahun 2021.