Ia mencontohkan, Pemkab Bogor tidak bisa memblokir sebagian jalan untuk menyeleksi siapa saja yang diizinkan keluar masuk ke wilayah Kabupaten Bogor. Padahal ini sangat penting guna menekan angka penularan, karena selama ini penerapan PSBB hanya sebatas pembatasan physical distancing dan sosialisasi.
“Sementara kalau semua bisa masuk apalagi dengan tujuan yang tidak jelas, kemungkinan besar upaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 akan sia-sia lagi,” terangnya.
Baca juga : Survei: Warga Terbelah Nilai Kesigapan Pemerintah Jokowi Tangani Covid-19
Sementara itu, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor terus meluas. Pada Jumat malam, terdata ada dua kecamatan yang masuk dalam zona merah, yakni Kecamatan Leuwisadeng dan Gunung Sindur. Di dua wilayah tersebut masing-masing ditemukan satu kasus baru positif Corona.
Dengan demikian, secara keseluruhan tercatat ada 16 kecamatan yang masuk zona merah. Cibinong merupakan wilayah dengan pasien Covid-19 terbanyak, yakni 12 orang, selanjutnya Gunung Putri sembilan orang.
Kemudian Kecamatan Bojonggede tujuh orang, Cileungsi enam orang, Ciampea tiga orang, Tajur Halang, Kemang, Citeureup dan Babakan Madang masing-masing dua orang, serta Parung Panjang, Ciseeng, Ciomas, Ciawi, Jonggol, Leuwisadeng, dan Gunung Sindur masing-masing satu orang.
Baca juga : Ditagih Anies Soal Dana Bagi Hasil, Sri Mulyani Berkelit, Pemerintah Pusat Tak Punya Duit?
Pada periode yang sama, Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat jumlah positif terinfeksi virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bogor sebanyak 56 pasien.