Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa (29/12/20). Dalam putusan tersebut, Hakim PN Jaksel diketahui mencabut SP3 kasus tersebut.
Setelah itu, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein. Pengajuan gugatan SP3 lantas diterima oleh PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
1 2