TIKTAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui punya kewenangan untuk menolak pendaftaran satu pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diusung oleh koalisi seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal itu telah diatur pada Pasal 229 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal: a. pendaftaran satu Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta Pemilu,” begitu bunyi pasal 229 ayat (2) huruf a, seperti dilansir CNN Indonesia.
Kemudian KPU juga dapat menolak pencalonan satu pasangan Capres-Cawapres yang diusung oleh sebuah koalisi parpol, bila hal itu mengakibatkan koalisi parpol lainnya tidak bisa mendaftarkan pasangan calon. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 229 ayat (2) huruf b.
Baca juga : Jokowi Bakal Dilibatkan Pemilihan Capres Koalisi Indonesia Bersatu
Kondisi ini pun mengharuskan adanya partai politik yang membuat koalisi baru dan memenuhi syarat supaya dapat mendaftarkan pasangan Capres-Cawapres.
Kewenangan yang diberikan KPU itu bertujuan untuk mencegah munculnya pasangan calon tunggal di Pilpres 2024. Harus terdapat minimal dua pasangan Capres-Cawapres dalam ajang Pilpres.
Lebih lanjut, UU Pemilu mengatur pasangan Capres-Cawapres bisa didaftarkan oleh partai politik atau koalisi partai politik yang telah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil Pemilu sebelumnya.
Baca juga : Buntut Dukung Ganjar Nyapres, FX Rudy Ikut Kena Sanksi PDIP
Hal itu berarti kondisi ini memperbolehkan satu partai politik untuk mendaftarkan pasangan Capres-Cawapres sendiri, dengan syarat memenuhi ambang batas itu tanpa berkoalisi dengan partai lainnya. Sebaliknya, partai politik yang punya kursi DPR di bawah 20 persen, maka diwajibkan untuk berkoalisi dengan partai politik lain sehingga dapat memenuhi syarat.
KPU juga boleh menolak pendaftaran 1 pasangan Capres-Cawapres yang diajukan seluruh partai politik peserta Pemilu. Sebab, bila seluruh partai politik bergabung dalam satu koalisi bersama, maka hanya akan ada 1 pasangan Capres-Cawapres.
Akan tetapi, ketentuan di atas rupanya berbeda dengan kontestasi level pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pada level Pilkada, KPU tidak dapat mencegah pasangan calon tunggal. Namun tidak hanya didaftarkan oleh partai politik, pasangan calon kepala daerah juga berasal dari kalangan independen atau nonparpol.