TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPU Bakal Tolak Paslon Capres-Cawapres Tunggal yang Diusung Seluruh Parpol

KPU Bakal Tolak Paslon Capres-Cawapres Tunggal yang Diusung Seluruh Parpol

By Joni Sitohang
28 Oktober 2022
522
0
TIKTAK.ID - KPU Tunda Gelar Pilkada Serentak 2020, Kenapa?

TIKTAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui punya kewenangan untuk menolak pendaftaran satu pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diusung oleh koalisi seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal itu telah diatur pada Pasal 229 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal: a. pendaftaran satu Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta Pemilu,” begitu bunyi pasal 229 ayat (2) huruf a, seperti dilansir CNN Indonesia.

Kemudian KPU juga dapat menolak pencalonan satu pasangan Capres-Cawapres yang diusung oleh sebuah koalisi parpol, bila hal itu mengakibatkan koalisi parpol lainnya tidak bisa mendaftarkan pasangan calon. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 229 ayat (2) huruf b.

Baca juga : Jokowi Bakal Dilibatkan Pemilihan Capres Koalisi Indonesia Bersatu

Kondisi ini pun mengharuskan adanya partai politik yang membuat koalisi baru dan memenuhi syarat supaya dapat mendaftarkan pasangan Capres-Cawapres.

Kewenangan yang diberikan KPU itu bertujuan untuk mencegah munculnya pasangan calon tunggal di Pilpres 2024. Harus terdapat minimal dua pasangan Capres-Cawapres dalam ajang Pilpres.

Lebih lanjut, UU Pemilu mengatur pasangan Capres-Cawapres bisa didaftarkan oleh partai politik atau koalisi partai politik yang telah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil Pemilu sebelumnya.

Baca juga : Buntut Dukung Ganjar Nyapres, FX Rudy Ikut Kena Sanksi PDIP

Hal itu berarti kondisi ini memperbolehkan satu partai politik untuk mendaftarkan pasangan Capres-Cawapres sendiri, dengan syarat memenuhi ambang batas itu tanpa berkoalisi dengan partai lainnya. Sebaliknya, partai politik yang punya kursi DPR di bawah 20 persen, maka diwajibkan untuk berkoalisi dengan partai politik lain sehingga dapat memenuhi syarat.

KPU juga boleh menolak pendaftaran 1 pasangan Capres-Cawapres yang diajukan seluruh partai politik peserta Pemilu. Sebab, bila seluruh partai politik bergabung dalam satu koalisi bersama, maka hanya akan ada 1 pasangan Capres-Cawapres.

Akan tetapi, ketentuan di atas rupanya berbeda dengan kontestasi level pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pada level Pilkada, KPU tidak dapat mencegah pasangan calon tunggal. Namun tidak hanya didaftarkan oleh partai politik, pasangan calon kepala daerah juga berasal dari kalangan independen atau nonparpol.

TagsKPUPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Ganjar Ungguli Prabowo dalam Simulasi Dua Nama Capres 2024 Versi Survei SMRC
    Nasional

    Ganjar Ungguli Prabowo dalam Simulasi Dua Nama Capres 2024 Versi Survei SMRC

    10 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Soal Isu Munaslub, Nusron Wahid: Ada yang Ingin Tunggangi Golkar untuk Pilpres 2024
    Nasional

    Soal Isu Munaslub, Nusron Wahid: Ada yang Ingin Tunggangi Golkar untuk Pilpres 2024

    15 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Cak Imin Ungkap Najwa Shihab Masuk Kandidat Ketua Tim Pemenangan Koalisi Perubahan
    Nasional

    Cak Imin Ungkap Najwa Shihab Masuk Kandidat Ketua Tim Pemenangan Koalisi Perubahan

    20 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Wow, Elektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies Bahkan Jokowi
    Nasional

    Dipasangkan dengan Sejumlah Cawapres Potensial, Ganjar Tetap Ungguli Survei Pilpres 2024

    15 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • SBY-JK Diprediksi Ikut Pilpres 2024, Jika Jokowi-Prabowo Resmi Maju
    Nasional

    SBY-JK Diprediksi Ikut Pilpres 2024, Jika Jokowi-Prabowo Resmi Maju

    26 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Menilik Peluang Duet Anies Baswedan-Gus Yasin di Pilpres 2024
    Nasional

    Menilik Peluang Duet Anies Baswedan-Gus Yasin di Pilpres 2024

    11 Februari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Android vs iPhone, Pilih Mana?
    Teknologi

    Android vs iPhone, Pilih Mana?

  • Survei LSI Ungkap Moncernya Duet Prabowo-Airlangga, Ungguli Ganjar-Erick dan Anies-AHY
    Nasional

    Survei LSI Ungkap Moncernya Duet Prabowo-Airlangga, Ungguli Ganjar-Erick dan Anies-AHY

  • Kapolri Copot 10 Polisi Buntut Tragedi Kanjuruhan, Berikut Ini Daftarnya
    Nasional

    Kapolri Copot 10 Polisi Buntut Tragedi Kanjuruhan, Berikut Ini Daftarnya

  • PKB Buka Suara Soal Wacana Duet Prabowo-Puan
    Nasional

    PKB Buka Suara Soal Wacana Duet Prabowo-Puan

  • Ketum PBNU Kembali Aktifkan 63 Fungsionaris Usai Pencoblosan, Termasuk Erick Thohir dan Habib Luthfi
    Nasional

    Ketum PBNU Kembali Aktifkan 63 Fungsionaris Usai Pencoblosan, Termasuk Erick Thohir dan Habib Luthfi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.