Aturan ketinggian terbang drone sebenarnya harus di bawah 400 meter, sebagai batas aman terbang. Namun dalam peristiwa di London tersebut, Drone dengan jenis DJI Inspire itu diketahui melanggar aturan dan membahayakan pesawat beserta penumpang di dalamnya. Momen nyaris tabrakan itu masuk dalam kategori kelas A, atau kemungkinan terjadinya tabrakan antara pesawat dan drone, sangat besar. Hal ini seperti disebutkan UK Airprox Board, yang mencatat semua probabilitas pesawat yang bertabrakan dengan objek asing.
Di Indonesia, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan aturan penggunaan pesawat tanpa awak (drone) melalui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015. Suprasetyo selaku Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub mengatakan bahwa aturan sudah diberlakukan sejak 12 Mei 2015.
Baca juga: Misteri Harga Renault Triber, Low MPV Terbaru Eropa ini Akhirnya Terungkap
Poin terpenting dalam aturan tersebut adalah larangan menerbangkan drone di daerah yang dikategorikan sebagai prohibited area, restricted area, dan area keselamatan operasi penerbangan bandara, yang bahkan tak boleh diterbangkan di atas ketinggian 150 meter.
Selain itu, penggunaan drone selain harus seiizin Ditjen Penerbangan Udara, dilarang juga memotret atau memfilmkan wilayah sembarangan tanpa izin dari instansi yang berwenang.