TIKTAK.ID – Seorang hakim di Pennsylvania menolak gugatan dari tim kampanye Donald Trump yang berusaha untuk membatalkan jutaan suara masuk di negara bagian tempat pertempuran paling sengit kedua kandidat presiden tersebut.
Hakim Matthew Brann mengatakan gugatan tim kampanye Trump itu, yang didasarkan pada tuduhan kecurangan, “tidak berdasar”, tulis BBC, Minggu (22/11/20).
Dalam putusannya, Hakim Brann menulis bahwa tim kampanye Trump telah mencoba untuk “mencabut hak hampir tujuh juta pemilih”.
Dia mengatakan “pengadilannya telah dihadapkan dengan argumen hukum yang tegang tanpa alasan dan tuduhan spekulatif”.
“Di Amerika Serikat, ini tidak dapat membenarkan pencabutan hak satu pemilih, apalagi semua pemilih dari negara bagian terpadat keenam”, tulis hakim.
Langkah tersebut membuka jalan bagi Pennsylvania pada minggu depan untuk memastikan kemenangan bagi kandidat Partai Demokrat, Joe Biden yang telah memimpin dengan lebih dari 80 ribu suara.
Tim kampanye Trump berargumen bahwa negara telah melanggar jaminan Konstitusi AS atas perlindungan yang sama di bawah hukum karena beberapa negara bagian yang dikelola Partai Demokrat mengizinkan pemilih untuk memperbaiki kesalahan pada surat suara mereka, sementara negara-negara yang dikelola Partai Republik tidak.
Namun dalam keputusannya, Hakim Brann menolak klaim tersebut, dengan mengatakan “seperti Monster Frankenstein” yang telah “dijahit secara sembarangan”. Dia mengatakan bahkan jika tuduhan itu menjadi dasar sebuah kasus, solusi kampanye Trump berjalan terlalu jauh.
Ini adalah pukulan terbaru bagi Trump, yang sedang berusaha membalikkan keadaan atas kekalahannya dalam pemilihan presiden 3 November lalu.
Trump terus menolak untuk menyerah dan membuat tuduhan kecurangan pemilu terus meluas, meski tanpa memberikan bukti apapun.
Pengacara pribadi Presiden Trump, Rudy Giuliani, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Keputusan hari ini ternyata membantu dalam strategi kami untuk segera ke Mahkamah Agung AS,” katanya.
Biden diproyeksikan akan mengalahkan Presiden Trump dengan perolehan suara 306 banding 232 di electoral college pemilihan AS, yang menentukan siapa yang menjadi presiden.
Perolehan suara itu jauh di atas 270 yang dibutuhkan seorang kandidat untuk jadi pemenang.
Tim kampanye Trump kalah di banyak tuntutan hukum yang memperebutkan hasil pemilihan, dan upaya terbaru berfokus pada menghentikan negara bagian yang memenangkan Biden untuk memastikan hasil secara resmi dinyatakan sebagai pemenang.