Tag: Pennsylvania

  • Trump Kembali Kalah di Pengadilan Banding Pennsylvania

    Trump Kembali Kalah di Pengadilan Banding Pennsylvania

    TIKTAK.ID – Presiden Donald Trump kembali harus gigit jari. Pasalnya, Pengadilan Banding Federal AS dengan tegas menolak upaya tim kampanye Trump untuk memblokir Joe Biden agar tidak dinyatakan sebagai pemenang di Pennsylvania.

    Panel yang terdiri dari tiga hakim menganggap kasus itu tidak berdasar, mengatakan tim kampanye Trump tidak membuat tuduhan khusus atau tidak menyertakan bukti, seperti yang dikutip BBC.

    Keputusan tersebut merupakan kemunduran besar lainnya bagi Presiden Trump dalam upayanya untuk membatalkan kemenangan Biden pada pemilihan 3 November.

    Pada Kamis Trump mengatakan akan keluar dari Gedung Putih jika Biden dinyatakan sebagai pemenang.

    Akan tetapi pada Jumatnya dia kembali membuat tuduhan tidak berdasar tentang “kecurangan besar-besaran pada pemilihan”, dan melalui akun Twitternya dia menulis: “Biden hanya dapat memasuki Gedung Putih sebagai Presiden jika dia dapat membuktikan bahwa ’80 juta suara yang konyol’ itu tidak diperoleh secara curang atau ilegal”.

    Pengadilan Banding ke-3 telah diminta untuk mempertimbangkan keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk menolak upaya tim kampanye Trump untuk membatalkan jutaan surat suara di Pennsylvania.

    Putusan pengadilan yang lebih rendah telah membuka jalan bagi negara bagian untuk mengesahkan kemenangan Joe Biden, memberinya 20 suara penting dari electoral college dan secara efektif menjadi presiden.

    Dalam Pengadilan Banding, Hakim Stephanos Bibas menulis: “Pemilu yang bebas dan adil adalah sumber kehidupan demokrasi kita. Tuduhan ketidakadilan itu serius. Tetapi menyebut pemilu tidak adil tidak membuatnya demikian”.

    “Tuduhan membutuhkan tuduhan khusus dan kemudian bukti. Kami tidak memiliki keduanya di sini”, tulis Hakim Bibas, yang dulu dicalonkan oleh Trump.

    Menyusul keputusan tersebut, pengacara kampanye Trump Jenna Ellis menulis: “Lanjutkan ke SCOTUS!” mengacu pada Mahkamah Agung.

    Kampanye Trump telah mengajukan banyak tuntutan hukum yang menuduh kecurangan pemilih di beberapa negara bagian, tetapi tak banyak yang berhasil.

    Biden diproyeksikan akan mengalahkan Presiden Trump dengan perolehan suara elektoral 306 suara dibanding dengan Trump yang memperoleh 232 suara pada pemilihan AS, yang menentukan siapa yang menjadi presiden dengan memperoleh lebih dari 270 suara yang dia butuhkan untuk menang.

    Sementara, waktu Trump sudah hampir habis karena negara bagian memiliki waktu hingga 8 Desember untuk menyelesaikan perselisihan pemilihan sebelum Electoral College bertemu pada 14 Desember untuk secara resmi mengumumkan pemenangnya.

  • Hakim Pennsylvania Tolak Gugatan Trump Soal Kecurangan Pemilu

    Hakim Pennsylvania Tolak Gugatan Trump Soal Kecurangan Pemilu

    TIKTAK.ID – Seorang hakim di Pennsylvania menolak gugatan dari tim kampanye Donald Trump yang berusaha untuk membatalkan jutaan suara masuk di negara bagian tempat pertempuran paling sengit kedua kandidat presiden tersebut.

    Hakim Matthew Brann mengatakan gugatan tim kampanye Trump itu, yang didasarkan pada tuduhan kecurangan, “tidak berdasar”, tulis BBC, Minggu (22/11/20).

    Dalam putusannya, Hakim Brann menulis bahwa tim kampanye Trump telah mencoba untuk “mencabut hak hampir tujuh juta pemilih”.

    Dia mengatakan “pengadilannya telah dihadapkan dengan argumen hukum yang tegang tanpa alasan dan tuduhan spekulatif”.

    “Di Amerika Serikat, ini tidak dapat membenarkan pencabutan hak satu pemilih, apalagi semua pemilih dari negara bagian terpadat keenam”, tulis hakim.

    Langkah tersebut membuka jalan bagi Pennsylvania pada minggu depan untuk memastikan kemenangan bagi kandidat Partai Demokrat, Joe Biden yang telah memimpin dengan lebih dari 80 ribu suara.

    Tim kampanye Trump berargumen bahwa negara telah melanggar jaminan Konstitusi AS atas perlindungan yang sama di bawah hukum karena beberapa negara bagian yang dikelola Partai Demokrat mengizinkan pemilih untuk memperbaiki kesalahan pada surat suara mereka, sementara negara-negara yang dikelola Partai Republik tidak.

    Namun dalam keputusannya, Hakim Brann menolak klaim tersebut, dengan mengatakan “seperti Monster Frankenstein” yang telah “dijahit secara sembarangan”. Dia mengatakan bahkan jika tuduhan itu menjadi dasar sebuah kasus, solusi kampanye Trump berjalan terlalu jauh.

    Ini adalah pukulan terbaru bagi Trump, yang sedang berusaha membalikkan keadaan atas kekalahannya dalam pemilihan presiden 3 November lalu.

    Trump terus menolak untuk menyerah dan membuat tuduhan kecurangan pemilu terus meluas, meski tanpa memberikan bukti apapun.

    Pengacara pribadi Presiden Trump, Rudy Giuliani, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

    “Keputusan hari ini ternyata membantu dalam strategi kami untuk segera ke Mahkamah Agung AS,” katanya.

    Biden diproyeksikan akan mengalahkan Presiden Trump dengan perolehan suara 306 banding 232 di electoral college pemilihan AS, yang menentukan siapa yang menjadi presiden.

    Perolehan suara itu jauh di atas 270 yang dibutuhkan seorang kandidat untuk jadi pemenang.

    Tim kampanye Trump kalah di banyak tuntutan hukum yang memperebutkan hasil pemilihan, dan upaya terbaru berfokus pada menghentikan negara bagian yang memenangkan Biden untuk memastikan hasil secara resmi dinyatakan sebagai pemenang.