“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 21.810.000, satu buah buku catatan rekap penerimaan, dan pengeluaran dan enam lembar kertas catatan nama-nama penyetor,” jelas Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri, Jumat (6/12/19).
Selanjutnya, kata Nuri, kedua terlapor atas nama AR, 50 tahun, dan DR, 56 tahun dan berikut barang bukti yang ditemukan petugas diamankan ke Mapolres Situbondo.
Baca juga: Sempat Ditolak, Laporan FPI Soal Gus Muwafiq Diterima Bareskrim Polri
Unit Satgas Saber Pungli masih mendalami kasus dugaan pungli sertifikasi guru tersebut dan melakukan koordinasi dengan Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Situbondo.
“Masih didalami oleh penyidik, saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ungkap Satgas.