Menlu Retno Marsudi sebelumnya mengatakan Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah tegas terkait Laut Natuna yang diklaim China sebagai teritorial mereka. Retno menegaskan kapal China telah melakukan pelanggaran di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) RI.
Sebenarnya, ada dua hal yang menjadi dasar argumen kedua negara, namun China hanya mengakui salah satunya. China punya Nine Dash Line atau 9 Garis Putus-putus yang dibikin sejak 1947. Sembilan Garis Putus-putus menjadi batas teritorial laut Negeri Tirai Bambu itu, membujur dari Utara, menabrak laut Filipina, terus ke Selatan, hingga mencaplok sebagian Perairan Natuna milik Indonesia.
Baca juga: Istana: Soal Natuna, Jokowi Tegas, Tak Ada Kompromi
Nah, klaim China dengan konsep 9 Garis Putus-putus yang dinyatakan itu tidak diakui Indonesia. Pijakan hukum Indonesia ada dua. Pertama, Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut pada tahun 1982 atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Kedua, putusan Pengadilan Arbitrase Laut China Selatan untuk menyelesaikan sengketa Filipina vs China (South China Sea Tribunal) tahun 2016.
Prabowo kemudian menyampaikan sikap terkait pelanggaran oleh China tersebut. Dia menegaskan upaya diplomasi untuk penanganan klaim China atas Natuna.
“Kita selesaikan dengan baik ya, bagaimanapun China negara sahabat,” kata Prabowo di kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (3/1/20).
“Kita cool (tenang) saja. Kita santai kok ya,” tutur Prabowo.
Halaman selanjutnya…