Pada akhir September 2020 polisi akhirnya menangkap otak penyerangan doa nikah di Solo itu. Otak penyerangan dan aksi intoleran itu berinisial R yang ditemukan Densus 88 Antiteror saat menangkap terduga jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) pimpinan Para Wijayanto di Jepara.
R ditangkap pada Rabu (30/9/20) di sebuah rumah di Jepara. Saat penangkapan terduga teroris itu, baru diketahui R masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aksi penyerangan di Solo.
“Memang yang bersangkutan (R) ditangkap di rumah salah satu terduga teroris saat ada upaya paksa penangkapan oleh Densus 88,” kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Manahan, Kamis (1/10/20) lalu.
Baca juga : Reaksi Ganjar Setelah Kalahkan Prabowo-Anies di Survei Capres SMRC
Polisi mengaku tidak tahu kaitan R dengan jaringan teroris. Sebab, kasus tersebut ditangani oleh Densus 88. Sementara dalam kasus penyerangan di rumah Habib Assegaf, R merupakan orang yang menyurvei lokasi.
Saat mendatangi lokasi, R juga sempat menemui Ketua RT setempat untuk memastikan acara itu dibubarkan.
Kemudian dia mengabarkan kepada teman-temannya. Akibatnya massa berdatangan dan terjadilah aksi yang menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka.
Baca juga : Jokowi Gratiskan SIM untuk Mahasiswa/Pelajar, Pelaku UMKM dan Warga Miskin
“Peran R adalah yang pertama kali melakukan survei kegiatan yang akan dibubarkan massa. Dia menginformasikan kepada teman-temannya lewat WA grup,” kata Ade Safri kala itu.
Atas perbuatannya R dijerat dengan Pasal 160 KUHP, kemudian tersangka lainnya dijerat Pasal 170 KUHP, dan 335 KUHP.