TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›BNPT: Label Teroris Persempit Ruang Gerak dan Pendanaan KKB Papua

BNPT: Label Teroris Persempit Ruang Gerak dan Pendanaan KKB Papua

By Johan Arif
2 Mei 2021
464
0
BNPT: Label Teroris Persempit Ruang Gerak dan Pendanaan KKB Papua

TIKTAK.ID – Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigadir Jenderal Eddy Hartono mengatakan label teroris untuk kelompok bersenjata di Papua diberikan guna mempersempit ruang gerak dan pendanaan.

Eddy menjelaskan, hal itu telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia menyebut melalui UU tersebut, Pemerintah bisa mengambil langkah strategis untuk mencegah aksi teror.

“Ini sebabnya peluang-peluang yang selama ini belum tersentuh yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ini diharapkan dengan kerangka UU Nomor 5/2018, itu mempersempit gerakan,” ujar Eddy dalam diskusi daring, Kamis (29/4/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Eddy pun menilai selama ini upaya Pemerintah untuk mencegah aksi KKB di Papua terbatas. Ia menyatakan Pemerintah hanya bisa mengatasi aksi-aksi KKB lewat peradilan tindak pidana khusus.

Eddy menjelaskan, UU Nomor 5/2018 akan memberi hak bagi Pemerintah untuk mencegah aksi kekerasan yang dilakukan KKB.

Ia melanjutkan, pencegahan aksi teror seperti diatur dalam UU Nomor 5/2018 yang dibagi menjadi tiga adalah kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi.

Menurutnya, lewat tiga kewenangan itu, Pemerintah bisa memblokir akses pendanaan terhadap sebuah kelompok teror. Ia pun yakin Organisasi Papua Merdeka (OPM) selama ini mendapat pendanaan untuk melaksanakan kegiatan.

“Karena mereka ini bergerak, jadi kalau tanpa pendanaan tidak akan bisa. Dengan diblokir serta-merta ini tanpa proses peradilan cepat gerakannya,” tutur Eddy.

“Hal itu yang membuat pertimbangan sehingga kegiatan OPM ini dikategorikan sebagai teroris sesuai dengan rilis Pak Menko Polhukam,” sambungnya.

Kemudian Eddy menyebut selama ini Pemerintah sudah melakukan berbagai cara untuk mengatasi aksi KKB di Papua, mulai dari tindakan-tindakan tegas hingga pendekatan persuasif.

Eddy memaparkan, Pemerintah pada prinsipnya telah menerapkan prinsip pendekatan kesejahteraan untuk menghentikan konflik di Papua.

Ia menjelaskan, pendekatan itu telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Meski begitu, ia menganggap cara tersebut tidak cukup untuk menghentikan konflik di Bumi Cenderawasih. Ia pun menyebut Pemerintah juga masih banyak menerima masukan dan permintaan agar konflik di Papua bisa segera dihentikan.

TagsBNPTBrigadir Jenderal Eddy HartonoDirektur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan TerorismeKKB PapuaKonflik PapuaTeroris

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Kabar 'BNPT Buka Peluang Mantan Teroris Kerja di BUMN' Jadi Sorotan, Begini Duduk Perkara Sebenarnya
    Nasional

    Kabar ‘BNPT Buka Peluang Mantan Teroris Kerja di BUMN’ Jadi Sorotan, Begini Duduk Perkara Sebenarnya

    11 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • TIKTAK.ID - Terkait Nasib 689 WNI Eks ISIS, Mahfud MD: Ya Dibiarin Aja, Gak Usah Dipulangkan
    Nasional

    Terkait Nasib 689 WNI Eks ISIS, Mahfud MD: Ya Dibiarin Aja, Gak Usah Dipulangkan

    13 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan 2019
    Nasional

    Kronologis Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan

    14 November 2019
    By Adam Humain
  • Prabowo Jalin Kesepakatan dengan Komjen Pol Boy Raffi, Soal Apa?
    Nasional

    Prabowo Jalin Kesepakatan dengan Komjen Pol Boy Raffi, Soal Apa?

    26 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Densus 88 Beberkan Syam Organizer Hasilkan Hampir 15 Miliar Per Tahun untuk Danai Teroris
    Nasional

    Densus 88 Beberkan Syam Organizer Hasilkan Hampir 15 Miliar Per Tahun untuk Danai Teroris

    27 November 2021
    By Joni Sitohang
  • BNPT Jawab Kritik Sekjen MUI Soal Kriteria Penceramah Radikal
    Nasional

    BNPT Jawab Kritik Sekjen MUI Soal Kriteria Penceramah Radikal

    10 Maret 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • AS Akui Gagal Uji Coba Rudal Hipersonik
    Internasional

    AS Akui Gagal Uji Coba Rudal Hipersonik

  • Jokowi Geram Banyak Uang Pemda Mandek di Bank
    Nasional

    Jokowi Geram Banyak Uang Pemda Mandek di Bank

  • Kenali Spesifikasi Infinix Smart 8
    Teknologi

    Kenali Spesifikasi Infinix Smart 8

  • Capres KIB Belum Diputuskan, Golkar Ngotot Usung Airlangga
    Nasional

    Capres KIB Belum Diputuskan, Golkar Ngotot Usung Airlangga

  • 'Dewan Kolonel', Ancang-ancang Puan Nyapres di 2024
    Nasional

    ‘Dewan Kolonel’, Ancang-ancang Puan Nyapres di 2024

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.