
TTIKTAK.ID – Éclair adalah salah satu jenis choux pastry yang berbentuk memanjang dan terdapat olesan cokelat cair di atasnya. Adonan Éclair pun bisa dikreasikan beragam, seperti dijadikan Éclair Merah Putih yang dibuat oleh Chef Teddy Kosasih, Technical Baker Apical.
Untuk isiannya, terbuat dari campuran whipping cream dan custard cream. Kedua krim itu diaduk bersama, kemudian dimasukkan ke tengah Éclair yang sudah dibelah.
Jika kamu juga ingin membuat Éclair Merah Putih sendiri, bisa mengikuti resep yang dibagikan langsung oleh Teddy dalam Live Instagram @my.foodplace, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (29/9/21).
Bahan Éclair Merah Putih:
200 gr tepung terigu protein tinggi, ayak
300 gr telur, kocok lepas
Pewarna merah secukupnya
150 gr air
150 gr susu UHT
150 gr margarin
10 gr gula
5 gr garam Icing sugar, untuk taburan Éclair sebelum dipanggang
Bahan royal cream:
450 gr whipping cream
15 gr custard cream
Bahan custard atau pastry cream:
235 gr susu UHT
15 gr gula
25 gr gula
35 gr telur
18 gr maizena
10 gr margarin
Cara membuat Éclair Merah Putih:
- Buat isian terlebih dahulu. Masak susu dan gula hingga hangat mendidih. Campur gula, telur, dan maizena di dalam mangkuk terpisah, lalu aduk hingga rata. Tuang susu hangat dan aduk rata. Panaskan kembali sampai suhu 82 derajat celcius, lalu matikan api. Dinginkan isian Éclair hingga suhu turun menjadi 70 derajat celcius. Tambahkan margarin, aduk rata. Kemudian tutup dengan plastik dan dinginkan.
- Selanjutnya masak air, susu, margarin, gula, dan garam di dalam panci hingga mendidih.
- Masukkan tepung dan matikan api, lalu aduk hingga tercampur rata.
- Nyalakan api. Masak kembali sekitar dua menit atau hingga suhunya mencapai 75-78 derajat celcius.
- Masukkan adonan ke dalam standing mixer. Aduk menggunakan paddle sampai suhu adonan turun di bawah 60 derajat celcius.
- Olesi loyang menggunakan kertas roti. Berikutnya semprotkan adonan Éclair sepanjang 10 sentimeter.
- Taburi icing sugar di atas adonan Éclair . Panggang menggunakan oven suhu 180-190 derajat celcius selama 40 menit.
- Keluarkan Éclair dan tunggu dingin.
- Terakhir, isi dengan royal cream dan hias menggunakan icing donut.






![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)



