Kemudian pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Januari 2020. Namun mantan istri dari Sajad Ukra tersebut diketahui tengah menjalankan ibadah umrah pada 7-12 Januari 2020 sehingga kembali berhalangan hadir.
Nikita Mirzani sendiri dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 335 Ayat (1) tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atas laporan dari Dipo Latief.
Baca juga: Nikita Mirzani Bagikan Uang dari Atas Mobil, Netizen: Orang Kaya Otak Miskin
Proses penanganan atas kasus penganiayaan Nikita Mirzani memakan waktu yang cukup lama. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama karena pihak kepolisian mengalami kendala dalam pemeriksaan para saksi.
“Jadi proses pemanggilan saksi, termasuk pelapor dan juga terlapor perlu dilakukan beberapa kali. Hal ini dikarenakan terkendala oleh kesibukan para masing-masing pihak,” ujar Bastoni.
Kasus Nikita Mirzani sendiri terjadi pada 5 April 2018. Dia membuntuti Dipo Latief dan menghentikan mobilnya di kawasan Cilandak, lalu melemparnya dengan asbak hingga membuat dahi Dipo luka dan memar.
Baca juga: Apa Pasal Unggahan Roy Kiyoshi ini Bikin Nikita Mirzani Ngamuk?