Menurut Dini, dari tujuh aturan tersebut tiga di antaranya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan empat merupakan Peraturan Presiden (Perpres).
Tiga PP yang akan diterbitkan yakni Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi, dan Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sedangkan empat aturan berbentuk Perpres, yaitu mengenai Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK, Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewan Pengawas KPK, Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan KPK dan Organ Pelaksana KPK.
Baca juga: Rocky Gerung Ramal Jokowi ‘Jatuh’ Sebelum 2024
“Untuk yang izin prakarsa dari Presiden belum terbit, sehingga belum dilakukan pembahasan draft,” jelas Dini.
Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewan Pengawas KPK. Perpres itu diteken Jokowi pada 30 Desember 2019.
Mengutip laman resmi Sekretariat Negara, dalam menjalankan tugasnya Dewan Pengawas membentuk organ pelaksana, atau yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.