TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menjamin Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak akan diundur seperti yang dikhawatirkan oleh banyak pihak. Mahfud menyatakan penundaan Pemilu adalah pelanggaran konstitusi yang mengamanatkan digelar lima tahun sekali.
“Jadi tak boleh lewat sehari pun. Presiden itu menjabat selama lima tahun, ndak boleh lewat sehari pun. Presiden dulu dilantik tanggal 20, maka besok 20 Oktober harus ada presiden baru. Jika lewat dari itu, berarti melanggar konstitusi,” ujar Mahfud MD di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (25/3/23), seperti dilansir Tempo.co.
Mahfud mengakui masih tetap ada celah agar Pemilu 2024 diundur. Akan tetapi, Mahfud menilai cara itu tidak mudah karena harus mengubah konstitusi.
Baca juga : PKS Terus Rayu Golkar Gabung Koalisi Perubahan
Kemudian Mahfud menjelaskan bahwa syarat pengubahan konstitusi harus diusulkan minimal 1/3 anggota MPR RI. Dia menyebut pengajuan itu harus disertai alasan, rumusan masalah, dan pembentukan Badan Pekerja.
“Nanti kalau dapat 1/3 sih gampang, namun sidangnya harus dihadiri 2/3 oleh anggota MPR. 2/3 itu tidak akan tercapai jika konfigurasi politiknya seperti sekarang,” tutur Mahfud.
Mahfud mengatakan hampir semua partai di parlemen menolak penundaan Pemilu 2024, di antaranya NasDem, PKS, hingga PDIP. Dia mengeklaim jumlah partai tersebut sudah separuh anggota MPR RI, sehingga sidang MPR tidak akan terlaksana.
Baca juga : Tim 8 Bentukan Koalisi Perubahan Berburu Cawapres Anies, Muncul Nama Andika Perkasa hingga Yenny Wahid
Mahfud menganggap bila skenario penundaan Pemilu 2024 lewat pengubahan konstitusi terlaksana, maka bakal terjadi kekacauan di Indonesia. Sebab, kata Mahfud, masa jabatan Jokowi akan tetap berakhir pada Oktober 2024, tapi presiden penggantinya belum terpilih lantaran menunggu Pemilu selanjutnya berjalan.
“Negara ini akan menjadi chaos (karena) masa jabatan habis dan (presiden) yang baru belum diangkat. Hal itu karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat. Presiden itu sekarang tidak bisa diangkat oleh MPR, kalau dulu iya sebelum tahun 2002 jika terjadi halangan presiden bisa dipercepat atau diperlambat, bisa,” terang Mahfud.
Lebih lanjut, terkait aturan yang menyebut jabatan presiden dapat diisi oleh Menteri Dalam Negeri, atau Menteri Luar Negeri, atau Menteri Pertahanan, Mahfud berpendapat hal itu tak bisa dilakukan jika skenario penundaan Pemilu 2024 terjadi. Mahfud memaparkan bahwa jabatan ketiga menteri tersebut juga akan habis bersama dengan masa jabatan presiden.