Jika mengacu syarat ketentuan UU, secara otomatis KSAD, KSAL, dan KSAU adalah calon Panglima TNI. Pasal 13 ayat 4 UU TNI mengatakan, “Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan”.
Namun, jika diksi “Dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan”, maka KSAL Laksamana Yudo Margono yang paling berpeluang.
Baca juga : Minta Ketemu Nadiem, Mahasiswa Tuntut Keringanan Biaya Kuliah Imbas Corona
Sebab, panglima saat ini berasal dari TNI AU, sedangkan TNI AL terakhir kali mendapat giliran menjadi Panglima TNI di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni Laksamana Agus Suhartono yang menjabat dari tahun 2010 hingga 2013. Meski begitu, hal itu bukanlah jaminan, karena wewenang untuk mengangkat Panglima TNI ada di tangan presiden yang mendapatkan persetujuan DPR.
Sebelumnya, Jokowi pernah memutuskan mengangkat KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo menggantikan Jenderal Moeldoko, yang sama sama dari TNI AD. Padahal kala itu, wacana yang muncul di publik yang jadi panglima berasal dari TNI AU.