“Mengingat terbatasnya dan langkanya kesempatan ini, agar Jemaah dapat menggunakan fasilitasi tersebut sebaik-baiknya,” tulis surat tersebut.
Baca juga : Wapres Ma’ruf Amin Puji Sikap Jokowi yang Minta Menteri Tetap Bekerja Saat Sang Ibu Wafat
Dalam surat tersebut juga mengimbau WNI jemaah umrah di Arab Saudi dapat menghubungi hotline KJRI Jeddah di nomor +966 50 360 9667.
Surat tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Pihak Kemlu memahami bahwa ada batasan waktu dalam permintaan penjemputan jemaah umrah overstay tersebut, sehingga jemaah dari Indonesia yang overstay-nya sebelum batas waktu yang ditentukan Saudi, tidak dijemput Pemerintah RI.
“Sesuai surat edaran Saudi, yang diberikan fasilitasi (oleh RI) hanya mereka yang umrah sejak 1 Muharam 1441, artinya mulai September 2019,” jelas Faizasyah, seperti dilansir Detikcom, Jumat (27/3/20).
Baca juga : Presiden Jokowi Gelar Konferensi Pers Ungkap Penyebab Wafat Ibundanya, ‘Eyang Noto’
Sebelumnya, Habib Rizieq merupakan jemaah umrah asal Indonesia yang overstay. Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, menyebut Imam Besar FPI tersebut habis visanya pada 20 Juli 2018.
“Overstay itu bukan kesalahan Habib Rizieq, karena habisnya visa Habib itu kan 20 Juli 2018,” ucap Sugito, Jumat (12/7/19).