Diduga tersangka melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan sebab dari hasil autopsi korban sempat mengalami pendarahan hebat.
Kerugian material di antaranya uang tunai sejumlah Rp.13.100.000,- (Tiga belas Juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Gelang perak, 1 (satu) pasang Anting-anting, 1 (satu) buah Jarum emas, dan 1 (satu) buah Cincin emas.
Hasil labfor menunjukkan di kuku tersangka ada darah identik darah korban, dan di rumahnya juga ditemukan 1 SPM dengan setir ada resapan darah, celana training bercak darah, helm bercak darah, sabit bercak darah, dan perhiasan milik korban, serta dari bukti yang ada yaitu sidik jari, kuku yang menempel di tubuh korban dan BB dari inafis yang mengarah ke terduga Sumani.
Baca juga : Ditanya Perihal Anies Hapus Normalisasi Sungai DKI, Begini Jawaban Ahok
“Dugaan sementara motif pembunuhan ini yaitu dendam dan antara korban dan pelaku saling kenal,” terang Kapolda.
Sampai saat ini Sumani belum bisa dimintai keterangan karena sakit dan opname di ICU RSUD Rembang setelah diduga minum obat pestisida. Meski demikian polisi tetap menetapkan Sumani sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan dan keterangan ahli.
Tersangka diancam pasal berlapis dengan acaman hukuman mati atau seumur hidup.