TIKTAK.ID – Fikri, warga asal Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang dicokok polisi karena pria berusia 42 tahun tersebut terbukti membunuh seorang wanita pengepul sayur, Hernila (45).
Pembunuhan dilakukan Fikri pada 6 Agustus 2019 di aral kebun kopi, Kelurahan Kutipan Bahas, Kecamatan Pagalaram Utara, Pagaralam, Sumatera Selatan. Hernila yang menjadi korban ditemukan warga dalam kondisi leher tergorok hampir putus. Saat itu, pihak kepolisian belum punya bukti yang cukup, sehingga pelaku dilepaskan. Namun pasca pengembangan kasus lebih lanjut, ketika data dan bukti sudah valid, status tersangka tetap mengarah pada Fikri. Akhirnya, pelaku yang sudah melarikan diri ke Lampung, lalu ditangkap untuk kedua kalinya, mengakui juga perbuatannya. Namun karena melawan saat hendak ditangkap, kaki tersangka pun terkena timah panas petugas.
Baca juga: Waspada! Ada Modus Kejahatan Tukar Tas di KRL
“Ketika kali pertama ditangkap, kami tidak mempunyai bukti yang cukup kuat. Namun ternyata dia adalah pelakunya, dia juga mengakui kesalahannya,” ungkap Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara.
Halaman selanjutnya…