Kapolres mengatakan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah soal hutang sekitar Rp 500 ribu. Hal itu diketahui dari pengakuan Fikri sendiri setelah ditangkap dan diinterogasi petugas.
Untuk sementara ini, Fikri ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian mengungkapkan akan terus mengembangkan kasus pembunuhan tersebut, di samping untuk menemukan motif sebenarnya di balik kasus itu, juga kemungkinan adanya pelaku lain selain Fikri.
“Kasus pembunuhan ini akan terus kami kembangkan, baik itu dari motif atau pelaku lain. Namun untuk sementara ini, dikarenakan masalah hutang,” imbuh AKBP Dolly Gumara.
Baca juga: Rombongan Ojol Nekat Bawa Lari Jenazah Bayi dari RS, Ini Alasannya
Atas perbuatannya, Fikri masih harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia dikenakan Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.