
TIKTAK.ID – Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko mengaku bahwa pihaknya akan bersikap lapang dada jelang pengumuman nasib kepengurusan hasil KLB pada hari ini, Rabu (31/3/21). Pengumuman nasib Partai Demokrat KLB tersebut akan disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Menurut salah satu kader Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Ilal Ferhard, keputusan Kemenkumham nanti menerima atau menolak kepengurusan Demokrat versi KLB akan diterima secara lapang dada.
“Memang dari awal pasca-KLB berlangsung, kami dari kubu Pak Moeldoko, sebagai ketua umum kami, menyatakan bahwa apa pun yang terjadi nanti, apa pun putusan-putusan oleh Kemenkumham, jelas kami akan menerima dengan lapang dada,” ujar Ilal, seperti dilansir CNN Indonesia.
“Juru Bicara Partai Demokrat hasil KLB, Muhammad Rahmad mengimbau agar semua pihak dapat sabar menunggu pengumuman yang akan disampaikan oleh Yasonna. Mari kita tunggu dengan sabar pengumuman Kemenkumham itu,” imbuh Ilal.
Perlu diketahui, Yasonna berencana menyampaikan keputusan terkait nasib kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang pada hari ini, Rabu (31/3/21).
Berdasarkan undangan yang beredar, Yasonna akan didampingi oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo R. Muzhar, dalam mengumumkan keputusan terkait pendaftaran kepengurusan Demokrat versi KLB.
Sebelumnya, Partai Demokrat mengalami dualisme kepemimpinan. Hal itu usai sejumlah kader partai menggelar KLB di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret lalu. KLB tersebut juga memutuskan Agus Harimurti Yudhoyono demisioner sebagai Ketum partai sebelumnya.
Di sisi lain, Partai Demokrat kubu AHY menganggap KLB di Deli Serdang ilegal dan tidak konstitusional. Sementara itu, Pemerintah menegaskan masih mengakui AD/ART Demokrat sebelumnya yang diserahkan oleh kepengurusan AHY.
Yasonna sendiri telah memberikan tenggat kepada Partai Demokrat versi KLB agar melengkapi dokumen, seiring kubu Moeldoko yang sudah mendaftarkan hasil KLB.
Kemudian Yasonna mengatakan, melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum, pihaknya berkirim surat kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas.
![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)









