TIKTAK.ID – Penyelidik Hak Asasi Manusia (HAM) Amerika pada Senin (6/7/20) mengatakan bahwa serangan pesawat tanpa awak Amerika yang menewaskan Jenderal tinggi Iran Qassem Soleimani dan sembilan lainnya di Irak pada Januari lalu merupakan pelanggaran hukum internasonal.
Pakar Hak Asasi Manusia PBB, Agnes Callamard mengatakan Amerika gagal memberikan bukti yang cukup bahwa ada rencana penyerangan terhadap kepentingannya yang membenarkannya untuk menyerang konvoi Jenderal Soleimani ketika meninggalkan Baghdad. Agnes menyebut tindakan Amerika itu sebagai proses eksekusi sewenang-wenang di luar hukum.
Lebih lanjut Agnes menulis dalam sebuah laporannya bahwa serangan itu melanggar Piagam PBB. Dia menyerukan akuntabilitas penggunaan pesawat nirawak atas pembunuhan yang dilakukan menggunakan drone bersenjata dan untuk regulasi senjata yang lebih besar.
“Dunia berada pada saat yang kritis, dan kemungkinan titik kritis, jika menyangkut penggunaan drone. … Dewan Keamanan tidak bereaksi; komunitas internasional, mau tidak mau, sebagian besar diam,” kata Agnes kepada Reuters.
Agnes pada Kamis besok dijadwalkan mempresentasikan temuannya kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB, serta memberikan negara-negara anggota kesempatan untuk memperdebatkan tindakan apa yang harus dilakukan. Sementara Amerika Serikat bukan lagi anggota forum, setelah berhenti dua tahun lalu.
Jenderal Soleimani merupakan Pemimpin Pasukan Pengawal Revolusi Quds, tokoh penting yang mengatur kampanye Iran untuk mengusir pasukan Amerika dari Irak, dan membangun jaringan pasukan proxy Iran di Timur Tengah. Washington menuduh Soleimani mendalangi serangan milisi yang berpihak ke Iran terhadap pasukan Amerika di wilayah tersebut.
“Jenderal Soleimani bertanggung jawab atas strategi dan tindakan militer Iran, di Suriah dan Irak. Tetapi jika tidak ada ancaman nyata yang akan segera terjadi pada Amerika, tindakan yang diambil oleh Amerika melanggar hukum,” tulis Agnes dalam laporan tersebut.
Serangan drone 3 Januari itu merupakan insiden pertama yang dilakukan oleh suatu negara dengan dalih pembelaan diri sebagai pembenaran untuk serangan terhadap tokoh negara di wilayah negara ketiga, tambah Agnes.
Iran membalas pembunuhan itu dengan serangan roket ke pangkalan udara Irak di lokasi pasukan Amerika ditempatkan.
Iran juga baru saja mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dan 35 orang lainnya atas pembunuhan Jenderal Soleimani dan telah meminta bantuan Interpol, kata jaksa Teheran Ali Alqasimehr pada 29 Juni lalu, menurut kantor berita Fars.