Tag: Pakar HAM PBB

  • Pakar HAM PBB: Pembunuhan Jenderal Soleimani Langgar Hukum Internasional

    Pakar HAM PBB: Pembunuhan Jenderal Soleimani Langgar Hukum Internasional

    TIKTAK.ID – Penyelidik Hak Asasi Manusia (HAM) Amerika pada Senin (6/7/20) mengatakan bahwa serangan pesawat tanpa awak Amerika yang menewaskan Jenderal tinggi Iran Qassem Soleimani dan sembilan lainnya di Irak pada Januari lalu merupakan pelanggaran hukum internasonal.

    Pakar Hak Asasi Manusia PBB, Agnes Callamard mengatakan Amerika gagal memberikan bukti yang cukup bahwa ada rencana penyerangan terhadap kepentingannya yang membenarkannya untuk menyerang konvoi Jenderal Soleimani ketika meninggalkan Baghdad. Agnes menyebut tindakan Amerika itu sebagai proses eksekusi sewenang-wenang di luar hukum.

    Lebih lanjut Agnes menulis dalam sebuah laporannya bahwa serangan itu melanggar Piagam PBB. Dia menyerukan akuntabilitas penggunaan pesawat nirawak atas pembunuhan yang dilakukan menggunakan drone bersenjata dan untuk regulasi senjata yang lebih besar.

    “Dunia berada pada saat yang kritis, dan kemungkinan titik kritis, jika menyangkut penggunaan drone. … Dewan Keamanan tidak bereaksi; komunitas internasional, mau tidak mau, sebagian besar diam,” kata Agnes kepada Reuters.

    Agnes pada Kamis besok dijadwalkan mempresentasikan temuannya kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB, serta memberikan negara-negara anggota kesempatan untuk memperdebatkan tindakan apa yang harus dilakukan. Sementara Amerika Serikat bukan lagi anggota forum, setelah berhenti dua tahun lalu.

    Jenderal Soleimani merupakan Pemimpin Pasukan Pengawal Revolusi Quds, tokoh penting yang mengatur kampanye Iran untuk mengusir pasukan Amerika dari Irak, dan membangun jaringan pasukan proxy Iran di Timur Tengah. Washington menuduh Soleimani mendalangi serangan milisi yang berpihak ke Iran terhadap pasukan Amerika di wilayah tersebut.

    “Jenderal Soleimani bertanggung jawab atas strategi dan tindakan militer Iran, di Suriah dan Irak. Tetapi jika tidak ada ancaman nyata yang akan segera terjadi pada Amerika, tindakan yang diambil oleh Amerika melanggar hukum,” tulis Agnes dalam laporan tersebut.

    Serangan drone 3 Januari itu merupakan insiden pertama yang dilakukan oleh suatu negara dengan dalih pembelaan diri sebagai pembenaran untuk serangan terhadap tokoh negara di wilayah negara ketiga, tambah Agnes.

    Iran membalas pembunuhan itu dengan serangan roket ke pangkalan udara Irak di lokasi pasukan Amerika ditempatkan.

    Iran juga baru saja mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dan 35 orang lainnya atas pembunuhan Jenderal Soleimani dan telah meminta bantuan Interpol, kata jaksa Teheran Ali Alqasimehr pada 29 Juni lalu, menurut kantor berita Fars.

  • Pakar HAM PBB: Rencana Israel Caplok Tepi Barat adalah Apartheid Abad ke-21

    Pakar HAM PBB: Rencana Israel Caplok Tepi Barat adalah Apartheid Abad ke-21

    TIKTAK.ID – Hampir 50 pakar Hak Asasi Manusia PBB mengecam rencana Israel menganeksasi atau mencaplok beberapa wilayah di Tepi Barat yang diduduki Israel. Para pakar itu menyebutnya sebagai “visi apartheid abad ke-21”, tulis BBC, Selasa (16/6/20).

    Para pakar itu bilang, bahwa langkah semacam itu akan melanggar hukum internasional dan meninggalkan apa yang disebut “Bantustan Palestina”. Kata “Bantustan” merujuk pada kawasan-kawasan permukiman yang khusus bagi kaum kulit hitam di Afrika Selatan ketika masih di bawah rezim apartheid.

    “Pencaplokan wilayah pendudukan merupakan pelanggaran serius terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Konvensi Jenewa, dan bertentangan dengan aturan fundamental yang berkali-kali ditegaskan oleh Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum bahwa perolehan wilayah dengan perang atau kekerasan adalah tidak dapat diterima,” kata 47 ahli, yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB.

    Mereka menambahkan bahwa pendudukan Israel sudah merupakan “sumber pelanggaran HAM yang mendalam terhadap rakyat Palestina”, dan bahwa pelanggaran itu “akan semakin meningkat setelah pencaplokan”.

    “Israel baru-baru ini berjanji akan mempertahankan kontrol keamanan permanen antara Laut Tengah dan Sungai Yordan. Dengan demikian, pagi hari setelah aneksasi akan menjadi kristalisasi dari kenyataan yang sudah tidak adil: dua orang yang hidup di ruang yang sama, diperintah oleh negara yang sama, tetapi dengan hak yang sangat tidak setara. Ini adalah visi apartheid abad ke-21.”

    Para ahli mencatat bahwa Israel telah menganeksasi tanah yang diduduki di Yerusalem Timur pada 1980 dan Dataran Tinggi Golan Suriah pada 1981, dan bahwa pada kedua kesempatan itu Dewan Keamanan PBB mengutuk tindakan tersebut tetapi tidak melakukan “tindakan yang berarti”.

    “Kali ini pasti berbeda,” tambah mereka.

    Sekretaris Jenderal Organisasi Pembebasan Palestina, Saeb Erekat, menyambut baik pernyataan para ahli. Dia menyebutnya sebagai “pengingat bagi masyarakat internasional tentang tanggung jawabnya, gawatnya situasi dan urgensi untuk menerapkan langkah-langkah akuntabilitas untuk mengakhiri penyelesaian kolonial ilegal”.

    Terkait aneksasi, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan dia ingin “menerapkan kedaulatan Israel” ke sejumlah wilayah di Tepi Barat yang berisi permukiman Yahudi, serta sebagian besar tanah di sepanjang perbatasan Tepi Barat dengan Yordania, yang dikenal sebagai Lembah Jordan.

    Namun bagi warga Palestina yang tinggal di Lembah Jordan akan dikecualikan dari aneksasi. Laporan juga mengatakan pengecualian yang sama akan berlaku bagi warga Palestina di bagian lain di Tepi Barat.

    Dia mengatakan akan memulai aneksasi pada Juli nanti untuk menerapkan kedaulatan Israel di permukiman Yahudi dan Lembah Yordan.

    Langkah seperti itu secara efektif didukung oleh rencana “Deal of the Century” Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

    Visi Trump, yang dirilis pada Januari, juga membayangkan negara Palestina, 70% sisanya di Tepi Barat, seluruh Gaza, dan dengan Ibu Kotanya di pinggiran Yerusalem Timur.

    Sementara Palestina, yang mengklaim semua wilayah Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur, menolak rencana itu karena bias terhadap Israel dan penolakan hak-hak mereka.

    Israel telah menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak perang Timur Tengah 1967. Ia menarik pasukan dan pemukimnya dari Gaza pada 2005, tetapi PBB mengatakan pendudukannya di sana belum berakhir.

    Lebih dari 600.000 orang Yahudi tinggal di sekitar 140 permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Sebagian besar komunitas internasional menganggap permukiman itu ilegal di bawah hukum internasional, meskipun Israel dan Amerika yang dipimpin Trump membantahnya.